Kasus Korupsi
Tanggapan KPK Tuntutan 5 Tahun Noel Ebenezer yang Jadi Sorotan, Terdakwa tak Terima
jaksa menyatakan Noel Ebenezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan
Nilai tersebut merupakan sisa kewajiban setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK.
Dalam menyusun tuntutan Noel yang sejalan dengan parameter yang disebut Fitroh, jaksa menilai perbuatan Noel yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai hal yang memberatkan.
Di sisi lain, hal yang meringankannya adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Perkara rasuah ini sendiri berakar dari praktik pungutan liar sistematis di lingkungan Kemnaker, di mana biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya dipatok Rp 275 ribu digelembungkan hingga Rp 6 juta dengan ancaman dipersulit jika tidak membayar.
Secara keseluruhan, JPU KPK menuntut 11 terdakwa dalam kasus ini dengan masa hukuman berkisar antara 3 hingga 7 tahun penjara.
Baca juga: Ahmad Bahar Protes Penyanderaan Putrinya oleh Ormas GRIB Jaya, Siapkan Pengaduan ke Polisi
Sorotan publik muncul melihat tingginya nilai kerugian negara dari terdakwa lain yang dituntut hampir setara dengan Noel, seperti mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro yang dituntut 6 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti menembus Rp 60 miliar, serta mantan Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri yang dituntut 5,5 tahun penjara dengan keharusan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar.
Persidangan kasus pemerasan K3 ini akan kembali dilanjutkan pada 25 Mei 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa beserta tim kuasa hukumnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Tampang Wajah AKP Deky Diborgol Digiring ke Bareskrim, 2 Perwira Terjerat Kasus Narkoba Dipecat
Baca juga: AWAL Mula Oknum Satpol PP Diduga Pungli, Janjikan Korban Jadi Pegawai Honorer Bayar Rp30 Juta
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-tribun.jpg)