Kasus Korupsi
Tanggapan KPK Tuntutan 5 Tahun Noel Ebenezer yang Jadi Sorotan, Terdakwa tak Terima
jaksa menyatakan Noel Ebenezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.
Noel Ebenezer tak terima begitu saja dituntut 5 tahun penjara.
Ia terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menanggapi sorotan publik terkait tuntutan pidana 5 tahun penjara
Tuntutan tersebut sempat dipertanyakan karena dianggap relatif ringan jika disandingkan dengan terdakwa lain yang menerima aliran dana puluhan miliar rupiah namun mendapat tuntutan hukuman yang tidak terpaut jauh.
Ditemui wartawan di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), Fitroh menegaskan bahwa setiap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak dibuat secara sembarangan, melainkan telah melalui proses hitungan yang terukur dan berlandaskan aturan yang ada.
Baca juga: Ahmad Bahar Protes Penyanderaan Putrinya oleh Ormas GRIB Jaya, Siapkan Pengaduan ke Polisi
"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya. Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya," ujar Fitroh.
Fitroh memaparkan bahwa kalkulasi hukuman tersebut meliputi banyak aspek komprehensif dari setiap individu terdakwa.
Hal itu mencakup jeratan pasal, jumlah uang yang diperoleh, hingga sikap dan proses yang berlangsung selama di persidangan.
Merespons kritik terkait perbandingan uang Rp 3 miliar milik Noel yang berbuah tuntutan 5 tahun penjara, sementara ada terdakwa dengan nilai korupsi puluhan miliar namun dituntut di bawah atau setara 5 tahun, Fitroh menjamin hal tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara institusional.
"Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," kata Fitroh.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026), jaksa menyatakan Noel Ebenezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Noel diyakini menerima uang pelicin senilai total Rp 4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya, Noel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun," ucap jaksa di persidangan.
Nilai tersebut merupakan sisa kewajiban setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK.
Dalam menyusun tuntutan Noel yang sejalan dengan parameter yang disebut Fitroh, jaksa menilai perbuatan Noel yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai hal yang memberatkan.
Di sisi lain, hal yang meringankannya adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Perkara rasuah ini sendiri berakar dari praktik pungutan liar sistematis di lingkungan Kemnaker, di mana biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya dipatok Rp 275 ribu digelembungkan hingga Rp 6 juta dengan ancaman dipersulit jika tidak membayar.
Secara keseluruhan, JPU KPK menuntut 11 terdakwa dalam kasus ini dengan masa hukuman berkisar antara 3 hingga 7 tahun penjara.
Baca juga: Ahmad Bahar Protes Penyanderaan Putrinya oleh Ormas GRIB Jaya, Siapkan Pengaduan ke Polisi
Sorotan publik muncul melihat tingginya nilai kerugian negara dari terdakwa lain yang dituntut hampir setara dengan Noel, seperti mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro yang dituntut 6 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti menembus Rp 60 miliar, serta mantan Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri yang dituntut 5,5 tahun penjara dengan keharusan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar.
Persidangan kasus pemerasan K3 ini akan kembali dilanjutkan pada 25 Mei 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa beserta tim kuasa hukumnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Tampang Wajah AKP Deky Diborgol Digiring ke Bareskrim, 2 Perwira Terjerat Kasus Narkoba Dipecat
Baca juga: AWAL Mula Oknum Satpol PP Diduga Pungli, Janjikan Korban Jadi Pegawai Honorer Bayar Rp30 Juta
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-tribun.jpg)