Kasus Korupsi

Noel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Mending Korupsi sebanyak-banyaknya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer tak terima begitu saja dituntut 5 tahun penjara

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
FOTO DOK Tangkapan layar Kompas TV
EKS WAMENAKER - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com -  Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer tak terima begitu saja dituntut 5 tahun penjara.

Noel terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Jaksa menyatakan Noel Ebenezer terbukti bersalah melakukan tindakpidana korupsi berupa menerima uang gratifikasi Rp4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Atas perbuatannya Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar.

Atas tuntutan tersebut, Noel melontarkan kritik.

Baca juga: Neymar Resmi Masuk Timnas Brasil, Berikut Daftar 26 Pemain Tim Samba di Piala Dunia 2026

 Ia membandingkan kasusnya dengan terdakwa lain.

Noel mengkritisi logika penegakan hukum usai dirinya dituntut lima tahun penjara pada perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Noel membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lainnya bernilai puluhan miliar rupiah.

 

Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara, sehingga tidak memahami dasar pertimbangan tuntutan dirinya dengan terdakwa lainnya.

"Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel kepada awak media setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Kemudian ia menyoroti tuntutan untuk terdakwa Hery Sutanto dinyatakan korupsi Rp 4 miliar namun dituntut paling tinggi 7 tahun penjara.

"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya. Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa seperti di neraka tuh, apalagi sekian banyak," jelas Noel.

Noel menyatakan kebijakan selama ini dibuat saat menjadi Wamenaker menguntungkan rakyat, serta tak ada kerugian negara yang diperbuatnya.

"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tegas Noel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved