Berita Viral

RAZMAN Tak Bisa Lagi Melawan, MA Tolak Kasasi, Kini Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

Nasib Razman Arif Nasution semakin menyedihkan. Pengajuan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tayang:
Tribunnews.com
SETERU- Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, sesama pengacara yang berseteru hingga ke pengadilan. 

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai jadwal eksekusi terhadap Razman.

Tribunnews.com telah mencoba mengonfirmasi hal itu kepada Kejaksaan Agung.

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan Agung.

Kasus antara Razman dan Hotman sendiri sempat menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Keduanya diketahui beberapa kali terlibat perseteruan terbuka di media sosial maupun dalam berbagai pernyataan kepada media.

Perselisihan keduanya juga kerap memicu perdebatan di kalangan publik dan pengikut masing-masing.

Hotman Paris sebelumnya menganggap sejumlah pernyataan Razman telah menyerang nama baik dan reputasinya sebagai advokat.

Hal itulah yang kemudian berujung pada laporan pidana.

Sementara di sisi lain, Razman sempat menyatakan dirinya hanya menyampaikan pendapat dan pembelaan terhadap kliennya.

Meski begitu, majelis hakim di seluruh tingkatan pengadilan memiliki pandangan berbeda.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, seluruhnya menyatakan Razman terbukti bersalah.

Putusan kasasi ini sekaligus menjadi babak baru dalam polemik panjang antara dua pengacara ternama tersebut.

Kini publik menunggu langkah lanjutan dari pihak Razman pasca putusan inkrah tersebut.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada proses eksekusi pidana yang akan dilakukan aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan media elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik tetap memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved