Berita Viral

RAZMAN Tak Bisa Lagi Melawan, MA Tolak Kasasi, Kini Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

Nasib Razman Arif Nasution semakin menyedihkan. Pengajuan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tayang:
Tribunnews.com
SETERU- Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, sesama pengacara yang berseteru hingga ke pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Razman Arif Nasution semakin menyedihkan. Pengajuan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Penolakan ini membuat putusan hakim sebelumnya yakni 1,5 tahun penjara berkekuatan tetap atau inkrah. 

Vonis yang diterima Razman ini atas perseteruan dengan Hotman Paris.  

Putusan kasasi itu sekaligus menutup seluruh upaya hukum biasa yang diajukan Razman setelah sebelumnya divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Informasi penolakan kasasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Selasa (19/5/2026).

Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5227 K/PID.SUS/2026.

Perkara itu diputus pada Rabu, 13 Mei 2026.

Majelis hakim agung yang menangani perkara tersebut dipimpin Yohanes Priyana selaku ketua majelis.

Sementara hakim anggota terdiri dari Sutarjo dan Noor Edi Yono.

Dengan adanya putusan itu, maka vonis terhadap Razman tetap sama seperti putusan pengadilan sebelumnya.

Razman tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Selain pidana badan, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Latar belakang kasus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved