Berita Viral

RAZMAN Tak Bisa Lagi Melawan, MA Tolak Kasasi, Kini Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

Nasib Razman Arif Nasution semakin menyedihkan. Pengajuan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tayang:
Tribunnews.com
SETERU- Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, sesama pengacara yang berseteru hingga ke pengadilan. 

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman Paris Hutapea terhadap Razman terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Perkara tersebut kemudian diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara berlanjut.

Majelis hakim menyatakan Razman terbukti mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Putusan tingkat pertama dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan pada Selasa, 30 September 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan Razman dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum saat itu.

Meski demikian, Razman menolak putusan tersebut dan langsung mengajukan banding.

Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Artinya, hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Razman tetap berlaku.

Tak puas dengan hasil banding, Razman kemudian melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Namun MA akhirnya menolak permohonan kasasi tersebut.

Dengan demikian, status hukum Razman kini telah inkrah.

Kejaksaan nantinya akan menjadi pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved