Berita Viral
RAZMAN Tak Bisa Lagi Melawan, MA Tolak Kasasi, Kini Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara
Nasib Razman Arif Nasution semakin menyedihkan. Pengajuan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Razman Arif Nasution semakin menyedihkan. Pengajuan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Penolakan ini membuat putusan hakim sebelumnya yakni 1,5 tahun penjara berkekuatan tetap atau inkrah.
Vonis yang diterima Razman ini atas perseteruan dengan Hotman Paris.
Putusan kasasi itu sekaligus menutup seluruh upaya hukum biasa yang diajukan Razman setelah sebelumnya divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Informasi penolakan kasasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5227 K/PID.SUS/2026.
Perkara itu diputus pada Rabu, 13 Mei 2026.
Majelis hakim agung yang menangani perkara tersebut dipimpin Yohanes Priyana selaku ketua majelis.
Sementara hakim anggota terdiri dari Sutarjo dan Noor Edi Yono.
Dengan adanya putusan itu, maka vonis terhadap Razman tetap sama seperti putusan pengadilan sebelumnya.
Razman tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Selain pidana badan, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Latar belakang kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman Paris Hutapea terhadap Razman terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Perkara tersebut kemudian diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara berlanjut.
Majelis hakim menyatakan Razman terbukti mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Putusan tingkat pertama dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan Razman dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum saat itu.
Meski demikian, Razman menolak putusan tersebut dan langsung mengajukan banding.
Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Artinya, hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Razman tetap berlaku.
Tak puas dengan hasil banding, Razman kemudian melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun MA akhirnya menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan demikian, status hukum Razman kini telah inkrah.
Kejaksaan nantinya akan menjadi pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai jadwal eksekusi terhadap Razman.
Tribunnews.com telah mencoba mengonfirmasi hal itu kepada Kejaksaan Agung.
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan Agung.
Kasus antara Razman dan Hotman sendiri sempat menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Keduanya diketahui beberapa kali terlibat perseteruan terbuka di media sosial maupun dalam berbagai pernyataan kepada media.
Perselisihan keduanya juga kerap memicu perdebatan di kalangan publik dan pengikut masing-masing.
Hotman Paris sebelumnya menganggap sejumlah pernyataan Razman telah menyerang nama baik dan reputasinya sebagai advokat.
Hal itulah yang kemudian berujung pada laporan pidana.
Sementara di sisi lain, Razman sempat menyatakan dirinya hanya menyampaikan pendapat dan pembelaan terhadap kliennya.
Meski begitu, majelis hakim di seluruh tingkatan pengadilan memiliki pandangan berbeda.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, seluruhnya menyatakan Razman terbukti bersalah.
Putusan kasasi ini sekaligus menjadi babak baru dalam polemik panjang antara dua pengacara ternama tersebut.
Kini publik menunggu langkah lanjutan dari pihak Razman pasca putusan inkrah tersebut.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada proses eksekusi pidana yang akan dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan media elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik tetap memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di wartakota.com
| BEDA Nasib Said Akhmad MC yang Diam dengan Shindy Lutfiana, Kini Masih Tetap Berkarir |
|
|---|
| GURU BESAR UI Ingatkan Pemerintah Tak Langsung Nego dengan Israel Untuk Bebaskan WNI, Ini Alasannya |
|
|---|
| Sikap Inara Rusli Saat Jenguk Bayi Mantan Suaminya Disorot, Akrab dengan Istri Baru Virgoun |
|
|---|
| ANIAYA Istri Gegara Uang Rp300.000, Oknum Pegawai BUMN Ini Ternyata Pecandu Berat Narkoba |
|
|---|
| CURHATAN Purbaya Selama Jadi Menteri, Ngaku Lelah ke Istri dan Kerap Tak Bisa Tidur Nyenyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Razman-Arif-Nasution-dan-Hotman-Paris-Hutapea-seteru.jpg)