Berita Viral

POTRET Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Ditahan: Jadi Backing Bandar Narkoba

Potret mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Potret mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Senin (18/5/2026). AKP Deky Jonathan Sasiang ditangkap setelah ketahuan menjadi pelindung bandar narkoba di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Potret mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Senin (18/5/2026).

AKP Deky Jonathan Sasiang ditangkap setelah ketahuan menjadi pelindung bandar narkoba di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.

AKP Deky memanfaatkan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat untuk mendapatkan keuntungan dari bandar narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses interogasi awal telah selesai dilakukan oleh tim gabungan internal kepolisian. 

Tim penyidik yang terlibat meliputi Subdit II, Subdit IV, serta Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 

"Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,"tegas Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Deky diduga kuat bertindak sebagai pelindung atau backing  bisnis narkoba yang dijalankan oleh bandar narkoba kelas kakap bernama Ishak dan kelompoknya di wilayah Kutai Barat.

Selain pidana narkotika, penyidik juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. 

Sebelum dilakukan penahanan di Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri yang memutuskan menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari kedinasan kepolisian. 

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa langkah pemecatan ini menjadi bukti nyata transparansi serta ketegasan Polri dalam membersihkan barisannya dari oknum yang merusak nama baik korps.

Selain dipecat, AKP Deky juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf serta menjalani penempatan khusus.

"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," kata Yuliyanto.

Momen AKP Deky Digiring ke Mabes Polri

AKP Deky terlihat mengenakan jaket hitam dengan tangan sudah diborgol sejak turun dari kendaraan yang membawanya. Ia juga mendapat pengawalan ketat dari tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat berjalan menuju gedung pemeriksaan.

Meski menjadi sorotan awak media, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) itu tampak santai dan sama sekali tidak menutupi wajahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved