Berita Viral

SOSOK Bripka Dedy Wiratama Jadi Pengawas Kampung Narkoba di Samarinda, Bantu Arahkan Pembeli Sabu

Bripka Dedy Wiratama ditangkap atas kasus peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Tayang:
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi. Bripka Dedy Wiratama ditangkap atas kasus peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUN-MEDAN.com - Bripka Dedy Wiratama ditangkap atas kasus peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Bripka Dedy menjadi pengawas dalam kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Bripka Dedy dikenal sebagai sniper.  

Kata Brigjen Eko, Dedy sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Saat ini Dedy masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan dua kali tes urin, ditambah kasus baru ini," kata Eko kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Ketua Yayasan Panca Budi Puji Keberagaman Agama dan Etos Kerja Warga Tiongkok 

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Lihou Simalungun Senilai Rp7 Miliar

Dari hasil pengungkapan kasus, Bareskrim Polri menemukan modus peredaran narkoba yang terstruktur di Gang Langgar, Samarinda.

Para pengawas atau 'sniper' disebut bertugas memantau situasi dan memberi kode ke pembeli maupun jaringan di lokasi.

"Penjualan loket narkoba ada di Gang Langgar, tersangka yang berperan sebagai sniper berada di depan AlfaMart akan memberikan kode 'masuk-masuk' menggunakan tangan secara tersirat," jelas Eko.

Sebanyak 21 pengawas dilaporkan saling terhubung menggunakan handy talky (HT) untuk mengawasi aktivitas penjualan narkoba dan memandu pembeli menuju lokasi transaksi di Blok F Gang Langgar.

"Sepanjang jalan sebelum mencapai ke Blok F terdapat 21 Pengawas yang memegang Handy Talky termasuk untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di Lapak GG Langgar Blok F," katanya.

Sniper atau pengawas mewajibkan hanya 1 pengendara saja yang dapat masuk ke lokasi penjualan narkoba tersebut.

Apabila berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di perempatan Blok F yang diawasi para sniper.

Bareskrim Polri menyebut, lokasi penjualan narkoba tersebut telah beroperasi selama sekitar empat tahun dengan penjualan mencapai 1.000 hingga 1.200 klip sabu per hari.

Satu klip kecil sabu dijual seharga Rp 150 ribu.

"Loket penjualan narkoba di Gang Langgar sudah beroperasi selama 4 tahun, penjualan narkoba per hari mencapai 1000-1200 klip kecil dengan harga Rp 150.000 per klip kecil," kata Eko.

Di pengungkapan kasus ini, tim gabungan Direktorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap 13 tersangka, termasuk sejumlah pengawas lapangan dan penjual narkoba.

Mulai dari, Firnandes alias Nando selaku bandar narkoba yang menjual di gang langgar. 

Nando juga merupakan anak dari bandar narkoba Andes alias H Endi (DPO) sekaligus bawahan dari H Sudi (DPO). 

Perannya dibantu Ade Saputra alias Ayam Jago dan Tri Pamungkas penjual di loket, serta Hadi Saputra selaku kurir. 

Turut ditangkap para pengawas atau sniper di antaranya Muhamad Tamrin alias Ipin dan Asrheel.

Lalu Muhammad Aswin Alias Wiwin, Muhammad Ical Alias Ical, Mustafa alias Mus, Kamarudin alias Dores, dan Idham Halid alias Idam.

Sementara empat orang masih berstatus buronan, yakni Andes alias H Endi (pemilik lama), H Andi Sudi (penyuplai narkoba Gang Langgar), Malik, dan Bripka Dedy (sniper) yang kini diamankan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved