Berita Viral
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bandingkan dengan Koruptor Rp75 M: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya
Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara, sehingga tidak memahami dasar pertimbangan tuntutan dirinya dengan terdakwa lainnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Dituntut 5 tahun penjara, Noel bandingkan dengan koruptor Rp75 miliar.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dinyatakan bersalah melakukan tindakpidana korupsi berupa menerima uang gratifikasi Rp4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar.
Baca juga: Prof Nurhayati Takjub Kebebasan Beragama dan Pembinaan Imam Masjid di Kampus Islam Tiongkok
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1,4 miliar subsider 2 tahun," ucap jaksa di persidangan.
Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan Noel Ebenezer tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.
Baca juga: Ketua BUMNag di Simalungun Jantuahman Purba Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Rp 533,2 Juta
Usai sidang, Noel melontarkan kritik terhadap logika penegakan hukum setelah dirinya dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain yang nilai korupsinya puluhan miliar rupiah.
Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara, sehingga tidak memahami dasar pertimbangan tuntutan dirinya dengan terdakwa lainnya.
Baca juga: MOMEN Prabowo Siram Air Kembang ke Jet Tempur Rafale dan Falcon 8X, Ritual Sebelum Penyerahan Kunci
"Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel kepada awak media setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Kemudian ia menyoroti tuntutan untuk Terdakwa Hery Sutanto dinyatakan korupsi Rp 4 miliar namun dituntut paling tinggi 7 tahun penjara.
"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya. Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa seperti di neraka tuh, apalagi sekian banyak," jelas Noel.
Noel menyatakan kebijakan selama ini dibuat saat menjadi Wamenaker menguntungkan rakyat, serta tak ada kerugian negara yang diperbuatnya.
Baca juga: PROFIL Ahmad Bahar yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya Hingga Anaknya Dibawa, Penulis Buku Lulusan UGM
"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tegas Noel.
Diketahui dalam perkara menjerat Noel dkk ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Immanuel-Ebenezer-alias-Noel-tampil-beda-mengenakan-peci-hitam.jpg)