Berita Viral

KRONOLOGI Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Lihou Simalungun Senilai Rp7 Miliar

Kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun saat ini masih dalam tahap penyelidikan Kejati Sumut.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Momen Intelijen Kejati Sumut dan Intelijen Kejari Simalungun menggeledah kantor PDAM Tirta Lihou di Pematang Raya Simalungun, Kamis (1/7/2021) lalu. Kini di tahun 2026, PDAM Tirta Lihou kembali diperiksa terkait dugaan korupsi senilai Rp7 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun saat ini masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Kebocoran dana sekitar Rp7 miliar yang terjadi antara tahun 2022–2024 menjadi fokus utama penyelidikan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mengungkap aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi oknum pejabat PDAM tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih terus melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Lihou, perusahaan daerah penyedia layanan air bersih di Kabupaten Simalungun itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa lebih dari empat orang telah diminta keterangan oleh penyidik.

Proses ini merupakan bagian dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta data (puldata) yang diperlukan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.

“Masih tahap penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus. Masih dilakukan puldata dan pulbaket,” ujar Rizaldi dalam keterangannya dikutip Senin (18/5/2026).

Kata dia, penyidik masih mendalami dugaan kebocoran keuangan yang terjadi di PDAM Tirta Lihou tersebut. 

Dalam rapat internal, pihak manajemen disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci aliran dana sebesar Rp 7 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan oleh sejumlah pejabat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Rizaldi menegaskan bahwa Kejati Sumut akan bekerja secara profesional dalam penanganan perkara ini.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan diharapkan segera menemukan fakta-fakta setelah rangkaian pemeriksaan selesai.

“Proses masih berjalan. Kita harap segera menemukan fakta-fakta setelah rangkaian penyelidikan selesai,” katanya.

Selain dugaan penyimpangan dana yang terjadi pada rentang tahun 2022-2024, sejumlah aliran dana juga diduga mengalir ke rekening direksi PDAM Tirta Lihou dan rekening lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana diketahui, kantor pusat PDAM Tirta Lihou Simalungun berlokasi di Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca juga: Ketua BUMNag di Simalungun Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara karena Korupsi Rp533,2 Juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved