Sumut Terkini
Ketua BUMNag di Simalungun Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara karena Korupsi Rp533,2 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Suci Farhahdilla, menyatakan, terdakwa bersalah menguntungkan diri sendiri.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Desa Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana BUMNag tahun 2021–2024 senilai Rp553,2 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Suci Farhahdilla, menyatakan, terdakwa bersalah menguntungkan diri sendiri.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun)," ucapnya di hadapan majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026) sore.
Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada Jantuahman sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Jantuahman membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya sebesar Rp553,2 juta.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," lanjut Suci.
Namun, tambah jaksa, apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Jantuahman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum dua tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Jantuahman telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jantuahman untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan Senin depan.
(cr17/tribun-medan.com)
| Ibu dan Anak Tertimbun Longsor di Batangtoru, Jasad Belum Dievakuasi |
|
|---|
| Curi Motor Sport Milik Pemburu, 2 Remaja di Tapteng Ditangkap Sebelum Jual Hasil Kejahatan |
|
|---|
| Dies Natalis ke 48, Himapsi Bawa Semangat Lestarikan Budaya Simalungun di Tebingtinggi |
|
|---|
| Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRD Siantar Dukung Modernisasi Pengolahan Sampah |
|
|---|
| Teknologi Microwave Ablation Jadi Harapan Baru Pasien Mioma di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Badan-Usaha-Milik-Nagori-BUMNag-Unggu.jpg)