Berita Simalungun Terkini

Ketua BUMNag di Simalungun Jantuahman Purba Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Rp 533,2 Juta

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Suci Farhahdilla, menyatakan, terdakwa bersalah menguntungkan diri sendiri. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
JANTUAHMAN PURBA - Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Desa Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Desa Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana BUMNag tahun 2021–2024 senilai Rp553,2 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Suci Farhahdilla, menyatakan, terdakwa bersalah menguntungkan diri sendiri. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun)," ucapnya di hadapan  majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026) sore.

Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada Jantuahman sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. 


Selain itu, jaksa juga menuntut Jantuahman membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya sebesar Rp553,2 juta.

"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," lanjut Suci. 

Namun, tambah jaksa, apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Jantuahman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum dua tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan Jantuahman telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jantuahman untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan Senin depan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved