Berita Viral
AKP Deky Jonathan Ternyata Jadi Pelindung Bisnis Narkoba di Kutai Barat, Akhirnya Dipecat
AKP Deky Jonathan Sasiang terbukti menjadi pelindung atau beking bisnis peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa AKP Deky Jonathan Sasiang terbukti menjadi pelindung atau beking bisnis peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
AKP Deky yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, ditangkap karena kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjadi pelindung/backing peredaran narkoba di wilkum (wilayah hukum) Kutai Barat, Kaltim," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Eko menjelaskan bahwa Deky sudah ditangkap Tim Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Menurutnya, Deky ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," jelasnya.
Adapun Deky saat ini sedang dalam perjalanan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk diusut lebih lanjut.
Baca juga: Fakta Baru AKP Deky Minta Puluhan Juta untuk Urus Jabatan, Terlibat Pusaran Bisnis Narkoba
Sanksi PTDH atau Dipecat
Selain bidikan TPPU, AKP Deky juga sudah dipecat dari institusi Polri.
Ia tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Kaltim.
Deky sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat langsung dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, membeberkan bahwa jalannya sidang etik maraton tersebut melahirkan tiga poin putusan sanksi mutlak terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh perwira pertama tersebut.
“Hasil sidang kode etik terhadap yang bersangkutan menetapkan tiga poin sanksi. Pertama, sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang. Kedua, sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari. Dan yang ketiga, sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian,” tegas Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Mengenai teknis sanksi administratif kurungan, Yuliyanto menjelaskan bahwa masa penahanan di tempat khusus tersebut sebenarnya sudah rampung dieksekusi dan dijalani oleh AKP Deky selama 26 hari terakhir.
Masa penahanan luar biasa tersebut didesain tepat berakhir hingga hari persidangan ketukan palu pemecatan digelar.
Kasus Ditarik ke Mabes Polri
Langkah hukum terhadap Deky dipastikan tidak berhenti pada sanksi pemecatan kedinasan saja.
| Kejamnya Ayah Pengangguran Siksa Anak Balita, Pukuli, Gigit, Hingga Siramkan Air Panas ke Korban |
|
|---|
| KRONOLOGI Wakil Gubernur Sumbar Kecelakaan Usai Perjalanan Dinas, Vasko Ruseimy Masuk RS |
|
|---|
| TRAGIS Suami Bunuh Istrinya Depan Ibu Mertua di Temanggung, Pelaku Tiba-Tiba Datang Bawa Sabit |
|
|---|
| REMAJA Tebas Leher Teman Karena Sakit Hati Ucapan Korban yang Ingin Nikahi Ibunya, Jasad Membusuk |
|
|---|
| TERUNGKAP Alasannya Kenapa Listyo Sigit Masih Dipertahankan Jadi Kapolri oleh Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-pengedar-sabu.jpg)