Berita Viral

Kejamnya Ayah Pengangguran Siksa Anak Balita, Pukuli, Gigit, Hingga Siramkan Air Panas ke Korban

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di area mata, bekas gigitan di tubuh, luka melepuh di kaki akibat air panas,

Tayang:
IST/Polresta Padang
KASUS PENGANIAYAAN- Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku dugaan penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/5/2026). Dalam kasus tersebut, ayah kandung korban telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Dari keterangan kepolisian, kasus itu bermula ketika ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku yang merupakan suami siri pelapor.

Saat korban kembali dijemput, ibu korban mendapati bibir anaknya mengalami luka akibat gigitan.

Kejamnya Ayah Pengangguran Siksa Anak Balita, Pukuli, Gigit, Hingga Siramkan Air Panas ke Korban
KASUS PENGANIAYAAN- Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku dugaan penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/5/2026). Dalam kasus tersebut, ayah kandung korban telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang.

Selain itu, pelaku yang diketahui tidak bekerja juga disebut tidak memberikan nafkah makan kepada ibu dan anaknya selama dua hari.

Setiap kali korban dititipkan kepada pelaku, balita tersebut diduga kerap mengalami kekerasan seperti dipukul, digigit, hingga terkena air panas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di area mata, bekas gigitan di tubuh, luka melepuh di kaki akibat air panas, serta memar di bagian alat vital.

Tidak hanya terhadap anak, pelaku juga diduga beberapa kali melakukan kekerasan terhadap ibu korban.

Baca juga: Penyebab Mobil Fortuner Tabrak 2 Ruko di Pasar Kaget Binjai, Ternyata Sopir Masih 16 Tahun

“Pelapor yang setiap memarahi terlapor karena sering menyiksa korban pun sering kali dipukul oleh terlapor di bagian kepala,” jelasnya.

Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial RD (29) pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polresta Padang.

“Begitu ada kejadian dilaporkan kepada kami, kami langsung melakukan respons cepat, kemudian kami amankan dan telah menetapkan ayah kandung tersebut sebagai tersangka,” kata Yasin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan ekonomi.

“Motifnya adalah motif ekonomi,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pasal penganiayaan. Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai lima hingga tujuh tahun penjara.

Selain penanganan medis, korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis atau trauma healing dari pihak kepolisian.

“Mungkin sebagai tahap awal kita akan melakukan penanganan medis didampingi dokter-dokter di RS Bhayangkara. Selanjutnya kita akan melakukan program trauma healing yang dilaksanakan personel Polresta Padang,” tutup Yasin.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved