Hakim Tinggi Perberat Vonis Marcella Santoso, Terdakwa Kasus Suap CPO Kini Divonis 15 Tahun Penjara
Pada tingkat banding, majelis hakim menambah masa hukuman penjara dari sebelumnya 14 tahun menjadi 15 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman advokat Marcella Santoso dalam perkara suap penanganan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Pada tingkat banding, majelis hakim menambah masa hukuman penjara dari sebelumnya 14 tahun menjadi 15 tahun.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara banding nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang diputus pada Selasa (12/5/2026).
Majelis hakim diketuai Joni dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta," demikian bunyi amar putusan banding tersebut dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (17/5/2026).
Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan Marcella akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Tak hanya hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperbesar nilai uang pengganti yang wajib dibayar Marcella.
Dalam putusan banding, Marcella diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.
Nilai tersebut lebih besar dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menetapkan uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar.
Hakim Nyatakan Marcella Terbukti Suap dan TPPU
Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kesatu alternatif primer jaksa penuntut umum.
Selain itu, hakim juga menyatakan Marcella terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Efendi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Marcella.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara.
Sementara M. Syafei dinyatakan terbukti melakukan penyuapan namun tidak terbukti melakukan TPPU.
Sedangkan pengacara Junaedi Saibih dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan penyuapan.
Meski diperberat di tingkat banding, hukuman 15 tahun penjara terhadap Marcella masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara disertai uang pengganti Rp21,6 miliar.
Duduk Perkara Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait putusan lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menyebut Marcella bersama Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.
Menurut jaksa, uang tersebut disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa menyebut penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap sebelum akhirnya didistribusikan kepada sejumlah pihak.
Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis hakim, jaksa juga menyebut Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan turut menerima bagian uang suap masing-masing sebesar Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.
"Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag," jelasnya.
Selain perkara suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Putusan banding yang memperberat hukuman Marcella Santoso dinilai menjadi sinyal bahwa pengadilan memberi perhatian serius terhadap perkara korupsi yang melibatkan proses peradilan dan korporasi besar.
Penambahan hukuman penjara serta kenaikan nilai uang pengganti menunjukkan fokus tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian hasil tindak pidana.
Kasus ini juga kembali menyoroti isu integritas lembaga peradilan, terutama terkait dugaan praktik suap untuk mempengaruhi putusan hakim.
Di sisi lain, perkembangan perkara tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar di sektor minyak goreng yang sebelumnya sempat menjadi sorotan nasional.
Rekam Jejak Marcella Santoso
Marcella Santoso adalah pengacara dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Dalam profilnya di situs firma hukum itu, Marcella memiliki jabatan sebagai junior partner.
Ia mendapat gelar sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Gelar sarjana hukum didapat setelah menyelesaikan kuliah pada 2002 hingga 2006. Kemudian magister kenotarian pada 2008 hingga 2010.
Marcella Santoso kemudian menjadi doktor ke-295 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UI pada 25 Juli 2022.
Ia menyandang gelar doktor dengan disertasi berjudul 'Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-Putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah)'.
Saat sidang kasus perintangan penyidikan di pembunuhan Brigadir J, Marcella sempat menarik perhatian publlik.
Saat itu dia menjadi pengacara dua terdakwa yakni Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat AKBP; serta Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.
Arif dan Baiquni didakwa turut serta menghalangi kasus pembunuhan Yosua. Salah satunya terkait dengan menghilangkan rekaman CCTV.
Marcella cukup aktif dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Salah satunya ketika mendebat jaksa penuntut umum (JPU) yang tengah memeriksa saksi Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto saat sidang pada 8 Desember 2022 lalu.
Artikel sudah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Liciknya Siasat Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Jualan Etomidate, Untung Banyak Harta Naik |
|
|---|
| Sosok Mukhamad Misbakhun yang Setuju Pernyataan Prabowo Orang di Desa Gak Pakai Dolar |
|
|---|
| Rencana Jokowi Keliling Indonesia, PSI dan Projo Berselisih, Pengamat Sebut akan Jadi Bumerang |
|
|---|
| Jaksa Penuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara: Orang Bisa Berbohong Tapi Bukti Elektronik Tidak |
|
|---|
| SIASAT LICIK AKP Deky Sasiang, Sekongkol Dengan Bandar Narkoba Demi Untung dan Naik Pangkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Marcella-santoso-bersaksi-bayar-buzzer.jpg)