Kasus Narkoba

Terungkap Modus Persekongkolan Perwira Polisi dengan Bandar Narkoba untuk Urus Sertijab

Kasus persekongkolan oknum perwira dengan bandar narkoba terbongkar. AKP Deky saat ini telah dicopot dari jabatannya

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
DOk Istimewa
ilustrasi POLISI/Saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, AKP Deky diduga bersekongkol dan meminta sejumlah uang untuk menjamin keamanan jaringan bandar narkoba. AKP Deky sudah dicopot dari jabatannya. 

Tak berhenti di sana, momentum pergantian tahun pun turut dijadikan alasan oleh AKP Deky untuk kembali meminta tambahan dana sebesar Rp15 juta.

"Pada akhir bulan Desember AKP Deky kembali meminta uang sebanyak Rp15 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery guna malam tahun baru, kemudian Mery diperintahkan tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," jelasnya.

Siasat Umpan Sabu 1 Kg demi Rilis Tahunan

Selain dugaan aliran dana bernilai puluhan juta, penyidik juga menemukan bukti digital berupa pesan suara (voice note) dari AKP Deky kepada Marselus.

Pesan itu berisi instruksi rekayasa kasus untuk memancing pihak lain agar target laporan tahunan AKP Deky terpenuhi.

AKP Deky meminta Marselus menyampaikan kepada Mery agar diteruskan kepada tersangka Ishak selaku bandar untuk memancing seorang pria bernama Fathur.

"Untuk memancing saudara Fathur untuk menjual sabu miliknya lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh AKP Deky sebagai bahan Rilis Tahunan," ungkap Brigjen Eko.

Jika pasokan sabu seberat 1 kg itu berhasil direalisasikan, AKP Deky menjanjikan jaminan keamanan penuh bagi operasional bisnis narkoba milik Ishak di wilayah hukum Kutai Barat.

"AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan Narkoba di wilayah Kutai Barat Kalimantan Timur," sambung jenderal bintang satu tersebut.

Kasus Diambil Alih Bareskrim 
.

Mengingat seriusnya dugaan pelanggaran hukum ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung mengambil alih penanganan kasus sindikat Ishak dkk dari Kalimantan Timur sejak Selasa (12/5/2026).

Dalam pengembangan tersebut, penyidik resmi menetapkan temuan fakta baru mengenai keterlibatan mantan Kasat Narkoba tersebut.

Guna menjaga objektifitas perkara dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, penegakan disiplin internal kepolisian langsung berjalan secara paralel.

Dicopot dari Jabatan

AKP Deky saat ini telah dicopot dari jabatannya dan resmi ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemeriksaan internal ini difokuskan untuk menguji seluruh keterangan saksi serta bukti digital yang ditemukan, sekaligus memberikan ruang klarifikasi bagi oknum perwira yang bersangkutan sesuai regulasi hukum kepolisian.

Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI untuk Kabur, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Sebagai informasi reportase hukum di lapangan, pembongkaran sindikat bandar narkoba Ishak ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara Rukun Tetangga (RT) 27, Kelurahan Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat.

Di lokasi penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti riil berupa puluhan paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 233,68 gram.

Baca juga: Respons PDIP, Jokowi Bersama Relawan Akan Keliling Indonesia Berefek di Pemilu 2029

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved