Berita Viral

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

Tangis pilu Pdt. Ospina J. Sitohang, S.Th, Pendeta HKBP Ressort Parbaba Samosir, pecah ketika suaminya dituduh korupsi

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Pdt. Ospina J. Sitohang, S.Th, Pendeta HKBP Ressort Parbaba Samosir, istri dari Fitri Agus Karokaro, S.Th, mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Minggu (18/5/2026) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tangis pilu Pdt. Ospina J. Sitohang, S.Th, Pendeta HKBP Ressort Parbaba Samosir, pecah ketika suaminya, Fitri Agus Karokaro, S.Th, mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan korupsi dana bantuan banjir bandang 2024.

Dengan mata berkaca-kaca, ia menegaskan keyakinannya bahwa sang suami adalah korban kriminalisasi politik.

“Suami saya orang baik, tidak mungkin memakan uang bantuan sosial,” ucapnya lirih kepada Tribun-medan.com, via telepon, Minggu (18/6/2026) malam.

Bagi Ospina Sitohang, cobaan ini bukan hanya soal nama baik keluarga, tetapi juga beban moral sebagai seorang pendeta.

“Kami malu, apalagi saya seorang pendeta. Seakan-akan suami saya melakukan perbuatan jahat,” katanya.

Ia hanya bisa berdoa agar aparat penegak hukum dan majelis hakim kelak dibukakan pintu hati untuk melihat kebenaran dan membebaskan suaminya.

"Dengan segala kerendahan hati, saya memberanikan diri menyampaikan isi hati dan memohon perhatiannya terhadap persoalan yang sedang menimpa keluarga kami,"ujarnya.

Pendeta Opsina Sitohang, S.Th mengatakan, sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka, kehidupan mereka sekeluarga sangat terpukul. 

"Anak-anak kami sedih, keluarga kami tertekan, dan kami merasa seperti sedang menghadapi badai yang begitu besar,"tuturnya.

Sebagai seorang istri, Opsina Sitohang mengaku sangat bingung melihat banyaknya kejanggalan dalam perkara yang menimpa suaminya.

Kata dia, suaminya bukan Kuasa Pengguna Anggaran karena dana bantuan itu berasal dari Kemensos.

Bahkan sebelumnya sudah diperiksa BPK dan Inspektorat, dan tidak ada ditemukan persoalan.

"Yang membuat kami semakin heran, kerugian negara yang disebut-sebut juga simpang siur. Ada angka yang berbeda-beda. Bahkan suami saya dijadikan tersangka tunggal, padahal kalau memang ada dugaan pemberian uang, tentu logikanya harus ada pihak pemberi dan penerima,"ujarnya.

Lebih lanjut, Opsina Sitohang mengungkap, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir juga tidak menetapkan 6 orang yang mengembalikan kerugian Keuangan Negara ketika status perkara sudah dalam tahap penyidikan, yang sangat bertentangan dengan pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, sebagai istri dan juga sebagai ibu Pendeta HKBP, dengan hati kecilnya berbicara, merasa seperti ada sesuatu yang dipaksakan dalam perkara ini, terlebih penetapan tersangka muncul setelah adanya pembahasan soal dugaan pungli di kejaksaan dalam RDP bersama DPR RI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved