Berita Viral

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

Tangis pilu Pdt. Ospina J. Sitohang, S.Th, Pendeta HKBP Ressort Parbaba Samosir, pecah ketika suaminya dituduh korupsi

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Pdt. Ospina J. Sitohang, S.Th, Pendeta HKBP Ressort Parbaba Samosir, istri dari Fitri Agus Karokaro, S.Th, mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Minggu (18/5/2026) 

Ia diduga meminta penyisihan anggaran sebesar 15 persen dari total bantuan senilai Rp1,5 miliar kepada BUMDESMA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi.

Selain itu, ia dituduh mengubah mekanisme bantuan dari uang tunai menjadi barang tanpa persetujuan Kemensos. Kini FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan bantuan untuk korban bencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, Penasehat hukum Agus Karokaro menyebut adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.

Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, Samosir, Sumatera Utara.

Kejanggalan yang Disorot

Dengan bergulirnya kasus, penetapan tersangka ini justru memunculkan kontroversi besar, dengan tudingan adanya “aroma politik” di balik proses hukum. Pihak Institute Law and Justice (ILAJ) menilai kasus ini sarat kepentingan politik. 

Dalam keterangan Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyebut ada sejumlah kejanggalan. "Ada kejanggalan dalam momentum penetapan tersangka. FAK ditetapkan sebagai tersangka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI yang membahas dugaan pungli oknum kejaksaan,"ujar Fawer Full Fander Sihite.

Kemudian, kata Fawer Sihite, status jabatan Kadis Sosial bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga tanggung jawab anggaran tidak berada di bawahnya.

"Ini sudah dilakukan audit resmi. Dana bantuan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tanpa temuan masalah,"jelasnya kemudian.

Di sisi lain, kata Fawer, Kejaksaan Negeri Samosir menggunakan auditor swasta yang menyebut kerugian Rp500 juta, angka yang dinilai tidak sinkron. "Inia logika hukum dipertanyakan, karena hanya satu orang dijadikan tersangka, padahal transaksi melibatkan pihak lain,"ujarnya.

Dengan sejumlah kejanggalan tersebut, ILAJ menduga ada “pesanan” dari oknum tertentu yang ingin menjadikan hukum sebagai alat kepentingan. Oleh karena itu, ILAJ mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI turun tangan memeriksa Kejari Samosir.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Fitri Agust Karokaro, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, juga menilai penetapan tersangka tidak tepat. Mereka menyoroti:

1. Kerugian Negara - Seharusnya ditetapkan oleh BPK, bukan auditor swasta.

2. Peran Bank – Pemindahbukuan dana ke rekening BUMDesma dilakukan pihak bank, bukan Agus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved