Breaking News

Berita Viral

Nasib Advokat Marcella Santoso Penyuap Hakim, Ajukan Banding Malah Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun

PT DKI Jakarta memperberat vonis Marcella menjadi 15 tahun penjara. Selain itu uang pengganti jadi Rp 21,6 miliar

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kolase FB Marcella Santoso/Tribunnews.com
Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman lebih berat di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Marcella yang tersandung kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO atau minyak goreng dan TPPU divonis menjadi 15 tahun penjara oleh majelis hakim PT DKI Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Advokat Marcella Santoso harus menerima hukuman lebih berat di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Marcella tersandung kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PT DKI Jakarta memperberat vonis Marcella menjadi 15 tahun penjara dari yang sebelumnya 14 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta," demikian bunyi amar putusan banding tersebut dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (17/5/2026).

Perkara banding tersebut teregistrasi dengan nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dan diadili oleh Hakim ketua Joni dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

Dalam putusannya hakim menambahkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Marcella disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut.

Namun jika harta kekayaan maupun pendapatan itu masih tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Selain pidana badan dan denda, hakim juga menghukum Marcella untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara.

Nilai uang pengganti yang dibebankan PT DKI Jakarta kepada Marcella ini lebih tinggi dari putusan di pengadilan tingkat pertama yang hanya senilai Rp 16,2 miliar.

Hakim menyatakan bahwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kesatu alternatif primer jaksa penuntut umum.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Marcella terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kesatu penuntut umum.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Baca juga: CURHAT TKW di Taiwan, Anaknya yang Masih 10 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Minta Bantuan Hotman Paris

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Efendi telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Marcella.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Ariyanto Bakri, divonis 16 tahun penjara.

Terdakwa M Syafei divonis 6 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penyuapan namun tidak terbukti melakukan TPPU. 

Sedangkan pengacara Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Hukuman 15 tahun penjara di tingkat banding ini sedikit lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Marcella dan Ariyanto masing-masing dihukum 17 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar.

Jejak Kasus Marcella Santoso Dkk

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga orang lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Arif Nuryanta dan Wahyu juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

"Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag," jelasnya.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved