Berita Viral

Nasib Pembunuh Bocah SD di Toilet Masjid Majalengka, Korban Anak Tunggal, Kini Divonis Mati

Pembunuh bocah SD di toilet masjid divonis mati. Korban diketahui tewas di toilet Musala At-Taubah yang berada di Desa Sadasari

Tayang:
Kompas.com/HANDHIKA RAHMAN
PEMBUNUH BOCAH SD: Polisi saat ungkap kasus pembunuhan bocah 11 tahun yang ditemukan dalam toilet masjid saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025)\ 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pembunuh bocah SD di toilet masjid Majalengka.

Adapun pembunuh bocah SD di toilet masjid divonis mati.

Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan hukuman pidana mati kepada G (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah sekolah dasar berinisial MRS (11).

Korban diketahui tewas di toilet Musala At-Taubah yang berada di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Vonis majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup. 

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak.

Baca juga: Raja Siregar Inal Cup 3 Berakhir, PBVSI Sumut Temukan Banyak Bibit Potensial untuk PON 2028

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Terlebih, korban diketahui merupakan anak tunggal di keluarganya.

Hakim juga menyoroti lokasi kejadian yang berada di lingkungan tempat ibadah sehingga dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan ketertiban masyarakat. 

Selain itu, sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai berbelit-belit turut menjadi pertimbangan memberatkan.

Majelis hakim pun menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak.

Baca juga: PETAKA Pengobatan Spiritual di Riau, Bocah 11 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar dengan pidana mati," bunyi putusan majelis hakim, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (16/5/2026). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu bersama hakim anggota Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved