Berita Viral
Nasib Advokat Marcella Santoso Penyuap Hakim, Ajukan Banding Malah Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun
PT DKI Jakarta memperberat vonis Marcella menjadi 15 tahun penjara. Selain itu uang pengganti jadi Rp 21,6 miliar
TRIBUN-MEDAN.com - Advokat Marcella Santoso harus menerima hukuman lebih berat di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Marcella tersandung kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PT DKI Jakarta memperberat vonis Marcella menjadi 15 tahun penjara dari yang sebelumnya 14 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta," demikian bunyi amar putusan banding tersebut dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (17/5/2026).
Perkara banding tersebut teregistrasi dengan nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dan diadili oleh Hakim ketua Joni dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Dalam putusannya hakim menambahkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Marcella disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut.
Namun jika harta kekayaan maupun pendapatan itu masih tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Selain pidana badan dan denda, hakim juga menghukum Marcella untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara.
Nilai uang pengganti yang dibebankan PT DKI Jakarta kepada Marcella ini lebih tinggi dari putusan di pengadilan tingkat pertama yang hanya senilai Rp 16,2 miliar.
Hakim menyatakan bahwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kesatu alternatif primer jaksa penuntut umum.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Marcella terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kesatu penuntut umum.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.
Baca juga: CURHAT TKW di Taiwan, Anaknya yang Masih 10 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Minta Bantuan Hotman Paris
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Efendi telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Marcella.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Ariyanto Bakri, divonis 16 tahun penjara.
Terdakwa M Syafei divonis 6 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penyuapan namun tidak terbukti melakukan TPPU.
| CURHAT TKW di Taiwan, Anaknya yang Masih 10 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Minta Bantuan Hotman Paris |
|
|---|
| Dirresnarkoba Polda Kaltim: Tak Hanya Konsumsi, Kasat Narkoba Polres Kukar Diduga Edarkan Etomidate |
|
|---|
| KENANGAN Terakhir Istri Sebelum Bripka Arya Gugur Ditembak Maling Motor: Selalu Ingin Berduaan |
|
|---|
| REAKSI Tegas Taiwan Menanggapi Trump Usai Bertemu Presiden China: Kami Berdaulat dan Independen |
|
|---|
| Nasib Pembunuh Bocah SD di Toilet Masjid Majalengka, Korban Anak Tunggal, Kini Divonis Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-pengacara-Marcella-Santoso-j.jpg)