Berita Nasional

Kecil Kemungkinan Jokowi Terlibat Kasus Nadiem, Suhadi: Presiden Tak Masuk Ranah Teknis

Hal itu disampaikan Suhadi menyikapi opini publik yang mulai mengaitkan perkara Nadiem Makarim itu dengan Jokowi.

Tayang:
Kolase Instagram @nadiemmakarimofficial | Arya Manggala via Shutterstock
NADIEM MAKARIM -- Berikut ini jejak karier Nadiem Makarim, dari pendiri Gojek hingga jadi Menteri Pendidikan. Nadiem Makarim kini terlibat kasus korupsi pengadaan laptop 

Meski demikian, Suhadi menyoroti adanya anggapan di masyarakat bahwa Nadiem tidak menerima atau menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut secara langsung.

Namun dalam perspektif hukum pidana korupsi, kata dia, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meski tidak menikmati uang hasil korupsi secara pribadi.

Suhadi merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memuat frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.

“Kalimat itu menunjukkan bahwa korupsi tidak harus selalu dinikmati oleh pelaku utama. Ketika ada pihak lain atau korporasi yang diuntungkan dan negara mengalami kerugian, maka pejabat yang memiliki kewenangan tetap bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia menambahkan, posisi pejabat negara, termasuk menteri, bukan hanya dituntut memiliki integritas, tetapi juga kehati-hatian dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Menurut Suhadi, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberi kewenangan kepada pejabat untuk mengambil keputusan sekaligus mencegah potensi kerugian negara.

“Kalau ada indikasi penyalahgunaan oleh pihak lain atau korporasi, pejabat memiliki kewajiban untuk menghentikan, menunda, atau mencabut kebijakan yang berpotensi merugikan negara,” katanya.

Siapakah Suhadi

Suhadi lahir di Bogor pada  Juni 1960. 

Dia pernah menjadi calon legislatif dari Partai Nasdem. 

Selain dikenal sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi juga pendiri kantor hukum C. Suhadi S.H., M.H. & Partners. 

Sebagai praktisi hukum, C. Suhadi sangat aktif dalam memberikan tanggapan, pandangan hukum, dan pendampingan terkait berbagai isu politik dan pemerintahan yang menjadi sorotan nasional di Indonesia. 

THMP di bawah kepemimpinannya kerap memberikan pandangan kritis terkait penegakan hukum dalam kasus-kasus nasional, termasuk menyoroti aspek diskresi hukum dalam kasus impor gula, serta mengawal evaluasi jalannya pemerintahan.

Sebagai praktisi hukum, Suhadi memiliki rekam jejak panjang sebagai pengacara yang menangani berbagai sengketa hukum di berbagai tingkat pengadilan. 

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara

TURUN - Jaksa menyebut harya kekayaan Nadiem Makarim didapat dari korupsi. Namun kenyataannya hartanya justru turun  drastis di akhir jabatannya.
TURUN - Jaksa menyebut harya kekayaan Nadiem Makarim didapat dari korupsi. Namun kenyataannya hartanya justru turun drastis di akhir jabatannya. (Tribunnews.com/irwan)

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana 18 tahun penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved