Berita Nasional

Kecil Kemungkinan Jokowi Terlibat Kasus Nadiem, Suhadi: Presiden Tak Masuk Ranah Teknis

Hal itu disampaikan Suhadi menyikapi opini publik yang mulai mengaitkan perkara Nadiem Makarim itu dengan Jokowi.

Tayang:
Kolase Instagram @nadiemmakarimofficial | Arya Manggala via Shutterstock
NADIEM MAKARIM -- Berikut ini jejak karier Nadiem Makarim, dari pendiri Gojek hingga jadi Menteri Pendidikan. Nadiem Makarim kini terlibat kasus korupsi pengadaan laptop 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang menyebut kecil kemungkinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam proyek pengadaan laptop berbasis chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hal itu disampaikan Suhadi menyikapi opini publik yang mulai mengaitkan perkara Nadiem Makarim itu dengan Jokowi.

Menurut dia, tudingan tersebut muncul karena proyek pengadaan Chromebook berlangsung saat pemerintahan Jokowi dan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN.

Namun, Suhadi menegaskan posisi presiden dalam proses anggaran hanya berada pada tahap persetujuan dan pembahasan bersama kementerian terkait, Kementerian Keuangan, serta DPR RI.

Ia menjelaskan, setiap anggaran kementerian terlebih dahulu diajukan dalam rancangan program pemerintah, kemudian dibahas bersama DPR hingga disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setelah anggaran disahkan dan dicairkan, kata Suhadi, pengelolaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab kementerian yang menjalankan program tersebut.

“Presiden tidak lagi masuk pada ranah teknis penggunaan anggaran di kementerian. Karena itu, tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang mengelola proyek,” ujar Suhadi dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (16/5/2026).

Suhadi juga menilai sangat kecil kemungkinan presiden terlibat dalam praktik penyimpangan proyek teknis kementerian karena mekanisme penggunaan anggaran negara memiliki sistem pengawasan dan pencatatan yang ketat.

Ia menambahkan, jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pejabat dan pelaksana yang memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut.

“Setelah APBN disahkan, kementerian memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan program sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” katanya

Polemik Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim

Suhadi juga menanggapi terkait pro kontra tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim di kasus ini.    

Menurutnya, tuntutan ini membuat masyarakat terbelah.

“Tuntutan ini membuat masyarakat terbelah. Ada yang mendukung karena dianggap bagian dari penegakan hukum, tetapi ada pula yang menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak adil,” kata Suhadi Sabtu (16/5/2026).

Menurut Suhadi, perhatian besar publik terhadap perkara tersebut menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat dalam mengawasi kasus korupsi dan proses penegakan hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat tuntutan JPU, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp5,6 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019 hingga 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved