Berita Viral

INI ALASAN Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,68 Triliun

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

Selain mempersoalkan kebijakan pengadaan Chromebook, jaksa juga menyinggung adanya dugaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian saat proyek berlangsung.

Roy menyebut sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian diduga ikut terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.

Jaksa mengeklaim menemukan bukti elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan mengenai keuntungan dan harga pengadaan.

Tak hanya itu, Roy juga menyoroti dugaan konflik kepentingan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang dikaitkan dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Menurut dia, hubungan tersebut menjadi salah satu benang merah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook yang kini disidangkan.

Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Roy.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

Menurut jaksa, nilai tersebut merupakan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai sidang pembacaan tuntutan, Nadiem tampak emosional saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan yang dibacakan jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved