Berita Viral

INI ALASAN Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,68 Triliun

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik yang disebut menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Salah satu poin yang disorot jaksa ialah pernyataan “Go ahead with Chromebook” yang disebut muncul dalam pembahasan proyek tersebut.

Jaksa juga menyinggung dugaan adanya “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan Kementerian saat proyek berlangsung.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Roy Ri weady menegaskan tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi ataupun opini publik.

Roy mengatakan seluruh konstruksi perkara dirangkai secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen audit, hingga bukti elektronik dan hasil forensik telepon seluler.

 “Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy .

Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam membangun fakta hukum di persidangan.

Setiap fakta hukum, kata Roy, minimal harus didukung oleh dua alat bukti yang saling berkaitan.

Ia menjelaskan, alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, hingga pendapat ahli.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyoroti dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Roy menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Menurut dia, sulit membayangkan seorang menteri tidak mengetahui atau melepaskan tanggung jawab dalam proyek nasional bernilai besar yang berada di bawah kementeriannya.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved