Kasus Korupsi

KPK Menguak Aliran Uang Haram Cukai Rokok dan Miras ke Pejabat Bea Cukai, Uang Pelicin 63,1 M

Penyidik KPK menelusuri jejak aliran uang haram cukai rokok dan miras ke pejabat Bea Cukai

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru kasus mafia impor hingga dugaan suap importasi barang di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penyidik menelusuri jejak aliran uang haram cukai rokok dan miras ke pejabat Bea Cukai


Fakta terbaru menunjukkan, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak hanya dibidik terkait kasus mafia impor. 

Baca juga: Timnas Jepang Resmi Umumkan 26 Pemain yang Bermain di Piala Dunia 2026, tanpa Kaoru Mitoma

KABUR HINDARI WARTAWAN: PNS Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor lari terbirit-birit menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
KABUR HINDARI WARTAWAN: PNS Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor lari terbirit-birit menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)


Eks pegawai Bea Cukai yang sempat viral karena lari menghindari wartawan ini kini diduga kuat turut menerima aliran uang panas dari pengurusan pita cukai rokok dan minuman keras (miras).

Uang Haram

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendapati adanya percampuran sumber uang haram dalam barang bukti yang disita saat penggeledahan. 

Dana tersebut disinyalir bukan hanya setoran rutin dari pengusaha importir nakal untuk meloloskan barang ilegal, melainkan merambah ke perizinan pita cukai.

“Karena dalam temuan di penggeledahan, uang ini sudah bercampur antara uang dari proses pengurusan importasi barang. Serta, berkaitan dengan bea masuk, dengan proses yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

BARANG BUKTI - KPK menemukan barang bukti uang Rp 5 milar lebih dalam 5 koper di Safe House (Rumah Aman) penyimpanan uang di Ciputat, Tangsel. Foto merupakan ilustrasi yang dibuat menggunakan AI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengembangan terbaru penyidikan korupsi jalur importasi
BARANG BUKTI - KPK menemukan barang bukti uang Rp 5 milar lebih dalam 5 koper di Safe House (Rumah Aman) penyimpanan uang di Ciputat, Tangsel. Foto merupakan ilustrasi yang dibuat menggunakan AI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengembangan terbaru penyidikan korupsi jalur importasi (TRIBUN MEDAN/istimewa/wartakota)


Saat ini, tim penyidik lembaga antirasuah tengah bekerja maraton untuk membedah secara spesifik dominasi aliran uang tersebut. 


KPK ingin memastikan apakah kantong Ahmad Dedi lebih banyak diisi oleh suap bea masuk importasi barang, atau justru dari pengurusan cukai rokok dan miras.


“Sehingga bisa jadi ini dua-duanya. Tapi nanti kita masih akan dalami terkait dengan penerimaan itu berkaitan secara spesifik terkait dengan bea atau cukainya,” ujar Budi menegaskan.


Kecurigaan publik dan penyidik terhadap Dedi semakin menguat menyusul gelagat tidak biasanya usai diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026) lalu. 


Saat itu, Dedi yang dimintai keterangan terkait mega-korupsi PT Blueray Cargo memilih bungkam dan menghindari cecaran pewarta.


Eks PNS Bea Cukai tersebut bergegas keluar dari Gedung Merah Putih KPK, mengambil langkah seribu, dan lari terbirit-birit hingga akhirnya menyelinap masuk ke Royal Kuningan Hotel.


"Apa sih, bukan, bukan,” kelit Dedi sambil berupaya keras menutupi wajahnya dari sorotan kamera saat kejadian tersebut.

Keterlibatan Ahmad Dedi menambah panjang daftar anomali di DJBC. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved