Berita Viral

Penjelasan Ketua dan Sekjen MPR soal Dua Juri Lomba Cerdas Cermat Tak Kunjung Minta Maaf ke Publik

Dua juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pontianak, Kalimantan Barat, tak kunjung minta maaf ke publik

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/MPRGOID
JURI LCC - Juri final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi. 

David mengatakan gugatannya tersebut akibat para tergugat membenarkan tindakan yang salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).

"Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap David dalam keterangannya Rabu (13/5/2026).

David menjelaskan gugatannya karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," jelas David.

Ia menegaskan tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.

"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," imbuhnya.

David menyatakan gugatan tersebut sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran.

"Serta sebagai wujud perhatian serta dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat," tegasnya.

Dalam petitum gugatannya David Tobing meminta Majelis Hakim sebagai berikut.

1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Musyani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

3. Menghukum Tergugat II dan III dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

4. Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

5. Menghukum Tergugat II, III dan IV untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved