Berita Viral

HARTANYA Tak Sampai Rp500 M, Nadiem Makarim Pusing Dituntut Rp5,6 T, Pasrah Dipenjara 27 Tahun?

Hartanya tak sampai Rp500 miliar, Nadiem Makarim pusing dituntut ganti rugi Rp5,6 triliun dan terancam penjara 27 tahun jika hartanya tak cukup untuk

Tayang:
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma 

TRIBUN-MEDAN.COM – Hartanya tak sampai Rp500 miliar, Nadiem Makarim pusing dituntut ganti rugi Rp5,6 triliun.

Adapun Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pusing dengan tuntutan ganti rugi Rp5,6 triliun dan penjara 18 tahun.

Padahal, Nadiem tidak mempunyai harta sebanyak itu.

Menurut dia, dengan besarnya tuntutan tersebut, tidak ada lagi harapan bagi anak-anak muda di Indonesia.

Sebab, bila tuntutan itu dikabulkan, Nadiem bisa jadi hidup di penjara selama 27 tahun.

Sebelumnya, sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya menuntut hukuman penjara selama 18 tahun, jaksa juga meminta Nadiem membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp 5,68 triliun.

Baca juga: Achmad Syahri Bakal Dipecat? Nasibnya Usai Main Game Sambil Merokok Saat Rapat Diputuskan Hari Ini

Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Angka tersebut memicu perhatian luas karena jauh melampaui total kekayaan yang selama ini diketahui dimiliki pendiri Gojek tersebut.

Dalam persidangan, jaksa menilai terjadi peningkatan harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa selama menjabat sebagai menteri.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain menyoroti lonjakan kekayaan, jaksa juga menilai perkara tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar dan dilakukan bersama sejumlah pihak lain.

“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74,” ucap jaksa.

Baca juga: MENTERENG Profesi Ayah Josepha Siswi Dicurangi Saat Lomba Cerdas Cermat, Rupanya Punya Jabatan

Meski demikian, jaksa turut menyampaikan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Nadiem, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Jaksa juga menilai pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022 tidak hanya berkaitan dengan dugaan keuntungan pribadi, tetapi turut berdampak terhadap pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved