Berita Viral

Alvian Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup, Polisi Bunuh dan Bakar Jenazah Pacarnya, Sudah Dipecat

Dia telah dipecat dari polisi. Kini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani.

Tayang:
Ist/TribunJateng.com
PENJARA SEUMUR HIDUP - Bripda Alvian merupakan pacar dari Putri Apriyani yang berasal dari Medan Sumatera Utara. Ia divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan terhadap kekasihnya 

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga maupun masyarakat.

“Putusan ini memang tidak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Toni menjelaskan, hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan hingga akhir hayatnya.

“Hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan hingga akhir hayatnya,” tegasnya.

Baca juga: KEKAYAAN Nadiem Makarim Dituntut Rp5,6 T dan 18 Tahun Penjara, Ngaku Tak Punya Uang Sebanyak Itu

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum perkara tersebut, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup,” katanya.

Terdakwa Masih Pikir-pikir Banding

Toni menambahkan, putusan tersebut menunjukkan majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif meski terdakwa merupakan mantan anggota kepolisian.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya setelah mendengar putusan hakim.

“Meski begitu, kami dari pihak keluarga korban tidak khawatir apabila nantinya terdakwa mengajukan banding. Kami meyakini hakim tetap akan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Toni.
Bunuh Pacar di Kamar Kos

Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).

Saat itu, Alvian masih berstatus anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda.

Setelah membunuh korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.

Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8/2025).

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved