Berita Viral
SOSOK David Tobing, Gugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Singgung Profesionalitas
David meminta pertanggungjawaban atas penilaian yang dianggap tidak adil terhadap jawaban siswi SMA Negeri 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok David Tobing yang menggugat juri dan MC lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR.
Dalam gugatannya David menyinggung tentang profesionalitas.
David Tobing dikenal sebagai advokat senior.
Baca juga: DITUNTUT 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Kecewa: Kenapa Lebih Besar Daripada Teroris?
David melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menilai ada pelanggaran prinsip sportivitas dan profesionalisme dalam kompetisi pelajar tingkat Kalimantan Barat.
David meminta pertanggungjawaban atas penilaian yang dianggap tidak adil terhadap jawaban siswi SMA Negeri 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra.
Upaya mengajukan gugatan itu setelah jawaban Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak, dianggap salah padahal peserta dari sekolah lain yang mengutarakan hal yang sama mendapat nilai tambahan saat babak final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam gugatannya, David Tobing mendaftarkan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta MC Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.
Baca juga: Pemkab Toba Matangkan Persiapan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026 dan Hari Lahir Pancasila
Gugatan ini dilayangkan pada 12 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC di PN Jakarta Pusat.
David menganggap tindakan para tergugat melanggar prinsip keadilan dan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David, dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).
Nama David Tobing menjadi sorotan publik setelah menggugat dewan juri dan pembawa acara atau MC dalam polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Advokat bernama lengkap David Amudi Tobing itu diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakadilan penilaian terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak.
David Tobing lahir di Jakarta pada 12 September 1971. Ia merupakan anak sulung dari tiga bersaudara laki-laki. Dua adiknya bernama Joseph Amudi Tobing dan Bontor Octavianus Tobing.
Dalam perjalanan akademiknya, David menempuh pendidikan di Universitas Indonesia, tepatnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Advokat-David-Tobing.jpg)