Berita Viral

Alvian Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup, Polisi Bunuh dan Bakar Jenazah Pacarnya, Sudah Dipecat

Dia telah dipecat dari polisi. Kini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani.

Tayang:
Ist/TribunJateng.com
PENJARA SEUMUR HIDUP - Bripda Alvian merupakan pacar dari Putri Apriyani yang berasal dari Medan Sumatera Utara. Ia divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan terhadap kekasihnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Alvian Sinaga divonis penjara seumur hidup.

Namanya sempat jadi sorotan karena membunuh kekasihnya.

Tak hanya itu, Alvian juga membakar jenazah korban usai membunuhnya.

Baca juga: Tinjau UPTD Biapal Sialang Buah, Wagub Sumut Surya Dorong Peningkatan PAD Sektor Perikanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pada Alvian Maulana Sinaga Selasa (12/5/2026).

Alvia pun telah dipecat dari kepolisian. 

Kini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani.

Tak hanya membunuh, dia juga membakar jenazah korban setelah pembunuhan terjadi.

Baca juga: Perjalan Bupati Gus Irawan ke Kampung Tuti Daulay, Ibu Hamil Ditandu 30 Km saat Hendak Melahirkan

Putusan tersebut disambut haru keluarga korban yang sejak awal berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Ayah korban, Karja, mengatakan vonis majelis hakim menjadi jawaban atas doa panjang keluarga.

“Terima kasih kepada Pak Toni (kuasa hukum). Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan harapan keluarga. Kami bersyukur keadilan itu benar-benar ada,” kata Karja, Rabu (13/5/2026).

Tak Ada Hal Meringankan

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ria Agustin menyatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Hakim menilai Alvian terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa terhadap keluarga korban.

Selain menghilangkan nyawa Putri, tindakan terdakwa dinilai menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Bripda Alvian Maulana Sinaga akhirnya berhasil ditangkap. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. Foto dan video detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga, viral di media sosial Sabtu (23/8/2025), dan banyak dibagikan oleh masyarakat Indramayu. Alvian ditangkap dari sebuah saung di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompo, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa)
Bripda Alvian Maulana Sinaga akhirnya berhasil ditangkap. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. Foto dan video detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga, viral di media sosial Sabtu (23/8/2025), dan banyak dibagikan oleh masyarakat Indramayu. Alvian ditangkap dari sebuah saung di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompo, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa) (Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved