Berita Viral
Alvian Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup, Polisi Bunuh dan Bakar Jenazah Pacarnya, Sudah Dipecat
Dia telah dipecat dari polisi. Kini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani.
TRIBUN-MEDAN.com - Alvian Sinaga divonis penjara seumur hidup.
Namanya sempat jadi sorotan karena membunuh kekasihnya.
Tak hanya itu, Alvian juga membakar jenazah korban usai membunuhnya.
Baca juga: Tinjau UPTD Biapal Sialang Buah, Wagub Sumut Surya Dorong Peningkatan PAD Sektor Perikanan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pada Alvian Maulana Sinaga Selasa (12/5/2026).
Alvia pun telah dipecat dari kepolisian.
Kini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani.
Tak hanya membunuh, dia juga membakar jenazah korban setelah pembunuhan terjadi.
Baca juga: Perjalan Bupati Gus Irawan ke Kampung Tuti Daulay, Ibu Hamil Ditandu 30 Km saat Hendak Melahirkan
Putusan tersebut disambut haru keluarga korban yang sejak awal berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Ayah korban, Karja, mengatakan vonis majelis hakim menjadi jawaban atas doa panjang keluarga.
“Terima kasih kepada Pak Toni (kuasa hukum). Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan harapan keluarga. Kami bersyukur keadilan itu benar-benar ada,” kata Karja, Rabu (13/5/2026).
Tak Ada Hal Meringankan
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ria Agustin menyatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Hakim menilai Alvian terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa terhadap keluarga korban.
Selain menghilangkan nyawa Putri, tindakan terdakwa dinilai menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bripda-Alvian-Sinaga-Pacar-Wanita-Tewas-Terbakar-di-Kos-Terekam-Keluar-dari-Kamar-Putri-Apriyani.jpg)