Berita Viral

Alvian Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup, Polisi Bunuh dan Bakar Jenazah Pacarnya, Sudah Dipecat

Dia telah dipecat dari polisi. Kini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani.

Tayang:
Ist/TribunJateng.com
PENJARA SEUMUR HIDUP - Bripda Alvian merupakan pacar dari Putri Apriyani yang berasal dari Medan Sumatera Utara. Ia divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan terhadap kekasihnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Alvian Sinaga divonis penjara seumur hidup.

Namanya sempat jadi sorotan karena membunuh kekasihnya.

Tak hanya itu, Alvian juga membakar jenazah korban usai membunuhnya.

Baca juga: Tinjau UPTD Biapal Sialang Buah, Wagub Sumut Surya Dorong Peningkatan PAD Sektor Perikanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pada Alvian Maulana Sinaga Selasa (12/5/2026).

Alvia pun telah dipecat dari kepolisian. 

Kini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani.

Tak hanya membunuh, dia juga membakar jenazah korban setelah pembunuhan terjadi.

Baca juga: Perjalan Bupati Gus Irawan ke Kampung Tuti Daulay, Ibu Hamil Ditandu 30 Km saat Hendak Melahirkan

Putusan tersebut disambut haru keluarga korban yang sejak awal berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Ayah korban, Karja, mengatakan vonis majelis hakim menjadi jawaban atas doa panjang keluarga.

“Terima kasih kepada Pak Toni (kuasa hukum). Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan harapan keluarga. Kami bersyukur keadilan itu benar-benar ada,” kata Karja, Rabu (13/5/2026).

Tak Ada Hal Meringankan

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ria Agustin menyatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Hakim menilai Alvian terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa terhadap keluarga korban.

Selain menghilangkan nyawa Putri, tindakan terdakwa dinilai menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Bripda Alvian Maulana Sinaga akhirnya berhasil ditangkap. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. Foto dan video detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga, viral di media sosial Sabtu (23/8/2025), dan banyak dibagikan oleh masyarakat Indramayu. Alvian ditangkap dari sebuah saung di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompo, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa)
Bripda Alvian Maulana Sinaga akhirnya berhasil ditangkap. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. Foto dan video detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga, viral di media sosial Sabtu (23/8/2025), dan banyak dibagikan oleh masyarakat Indramayu. Alvian ditangkap dari sebuah saung di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompo, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa) (Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa)

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga maupun masyarakat.

“Putusan ini memang tidak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Toni menjelaskan, hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan hingga akhir hayatnya.

“Hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan hingga akhir hayatnya,” tegasnya.

Baca juga: KEKAYAAN Nadiem Makarim Dituntut Rp5,6 T dan 18 Tahun Penjara, Ngaku Tak Punya Uang Sebanyak Itu

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum perkara tersebut, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup,” katanya.

Terdakwa Masih Pikir-pikir Banding

Toni menambahkan, putusan tersebut menunjukkan majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif meski terdakwa merupakan mantan anggota kepolisian.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya setelah mendengar putusan hakim.

“Meski begitu, kami dari pihak keluarga korban tidak khawatir apabila nantinya terdakwa mengajukan banding. Kami meyakini hakim tetap akan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Toni.
Bunuh Pacar di Kamar Kos

Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).

Saat itu, Alvian masih berstatus anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda.

Setelah membunuh korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.

Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8/2025).

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved