Berita Viral
VIRAL Dosen Diduga Lecehkan 15 Mahasiswi UNU, Pelaku Kini Dinonaktifkan, Bukan Kasus Pertama
Pada 2017, pernah terjadi hal serupa yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut kepada mahasiswi.
"Pada 2023-2024, sebenarnya sudah pernah di advokasi oleh teman-teman di LPM Bhanu Tirta. Tetapi tidak bisa berhasil," ujarnya.
Dari hasil wawancara korban, kata Kafiy, salah satu korban pernah mengadukan masalah itu ke rektorat, tapi tidak mendapat respon baik.
Malah terduga pelaku yang mendengar soal aduan itu mengancam kepada korban. Karena ancaman itu, korban banyak yang tidak berani bersuara.
"Ancaman terduga pelaku ke korban kalau dalam bahasa Jawa, seperti ini, 'awakmu ora usah wani lapor-lapor maneh nduk, lek wani kakehan tingkah, mafiaku siap eksekusi ndek dalan. LPM Bhanu Tirta yang melakukan advokasi juga mendapat ancaman seperti itu," terangnya.
Menurutnya, masalah itu kembali muncul di permukaan kampus setelah ada pembentukan pengurus baru di BPP UNU Blitar, selaku pemegang yayasan UNU Blitar.
Setelah membaca peta politik di kampus, PMII Komisariat UNU Blitar berusaha menyuarakan kembali permasalahan itu di kampus.
"Kami menganggap pengurus baru BPP ini sehat. Jadi, kami berusaha menyuarakan kembali menggunakan atribut PMII," ujarnya.
PMII melakukan advokasi kepada korban dengan menjalin komunikasi kepada banyak pihak yang bisa menjamin keselamatan korban baik secara finansial, misalnya beasiswanya tetap dipertahankan dan secara akademik, tidak ada ancaman terhadap nilai kuliah.
"Ini penyakit di kampus kami. Jika kami membiarkan ini secara terus-menerus, maka akan ada korban baru dan ini tidak menjadi kebaikan bagi kampus, tapi malah menjatuhkan nama kampus secara berlahan," katanya.
"Meskipun saat ini kampus kami viral dengan hal yang tidak baik, harapan kami, setelah ini ada perbaikan-perbaikan di birokrasi kampus. Itu yang kami harapkan," lanjutnya.
Ditanya apakah akan membawa kasus ini ke tanah hukum? Kafiy mengatakan belum ada.
"Kami mendampingi masalah ini tidak ke ranah hukum. Tapi, kami ingin ada sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada terduga pelaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pelecehan-22-Nov-2023.jpg)