Berita Viral

Viral Seorang Ayah Dilaporkan ke Polisi usai Bela Anaknya Jadi Korban Bully, Ini Duduk Perkaranya

Seorang remaja berinisial RZM (14) disebut mengalami bullying berkepanjangan hingga trauma dan enggan kembali bersekolah.

Tayang:
en.sun.mv
Ilustrasi anak korban bully 

Penetapan tersangka umumnya didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  • Adanya luka fisik yang dinilai melampaui batas pembelaan
  • Dugaan bahwa tindakan sudah mengarah pada serangan balasan, bukan sekadar perlindungan
  • Bukti seperti visum dan keterangan saksi

Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, termasuk ketika mediasi gagal.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap seorang pelajar dalam situasi tersebut tidak masuk akal.

"Tersangka adalah seorang pelajar, siswi, dengan tuduhan dia hanya menggigit. Itu kan sangat tidak rasional menurut hemat saya. Irasional-lah. Ya masa menggigit, siswi, kemudian dijadikan tersangka," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia juga mengingatkan agar kepolisian mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

"Jangan kemudian polisi terkesan memihak salah satu pihak, apalagi kalau kemudian itu hanya kerabat, punya kekerabatan. Ya cukup didamaikan saja. Tidak perlu pakai polisi pakai nekan untuk kemudian kasus ini yang seharusnya diselesaikan secara restoratif," ujarnya.

Menurutnya, paradigma hukum saat ini juga telah bergeser.

"(KUHAP baru) tidak lagi menekankan pada pembalasan, retributif, tetapi yang diutamakan adalah pemulihan, restoratif. Kalau ini dipahami betul, saya kira kejadian di Langkat, di Polres Langkat ini tidak akan terjadi," tegas Rudianto.

Ia turut menyoroti dampak penahanan bagi negara.

"Sekarang tidak boleh serta-merta orang ditahan karena negara juga yang jadi beban. Bayangkan kalau ditahan, di penjara, yang biayai juga negara, ya kan? Padahal sengketa awal hanya hubungan keperdataan. Nah makanya polisi harus hati-hati di sini. Ini bukan kejahatan berat, perkelahian, penganiayaan ringan, didamaikan saja," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved