Berita Viral

Viral Seorang Ayah Dilaporkan ke Polisi usai Bela Anaknya Jadi Korban Bully, Ini Duduk Perkaranya

Seorang remaja berinisial RZM (14) disebut mengalami bullying berkepanjangan hingga trauma dan enggan kembali bersekolah.

Tayang:
en.sun.mv
Ilustrasi anak korban bully 

Peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2025 ini bermula dari konflik antara ayah L, Japet, dengan kerabatnya sendiri, Indra Bangun, di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Dalam situasi tersebut, L disebut mencoba melindungi ayahnya yang diduga dikeroyok dengan cara menggigit dan mencakar.

Namun, tindakan itu justru berujung pada status tersangka.

Kasus ini menjadi viral setelah L mengunggah video permohonan keadilan kepada Prabowo Subianto.

Publik pun mempertanyakan, apakah tindakan tersebut murni tindak pidana, atau justru bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) yang dilindungi hukum?

Artikel ini membedah batas tipis antara “bela diri yang sah” dan “penganiayaan” dalam perspektif hukum pidana Indonesia.

Dalam hukum pidana Indonesia, konsep pembelaan diri atau noodweer diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Aturan ini pada dasarnya mengakui bahwa seseorang berhak melindungi diri atau orang lain dari ancaman.

Ada beberapa syarat utama agar tindakan bela diri dianggap sah secara hukum:

  • Adanya ancaman seketika: Serangan terjadi langsung dan mendesak
  • Bersifat melawan hukum: Ancaman tersebut ilegal atau tidak dibenarkan
  • Proporsionalitas: Tindakan pembelaan tidak berlebihan dibanding ancaman

Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka pelaku bisa mendapatkan alasan pemaaf atau pembenar, sehingga tidak dapat dipidana.

Dalam konteks kasus di Langkat, pertanyaan krusialnya adala, apakah gigitan dan cakaran yang dilakukan L masih dalam batas proporsional untuk menyelamatkan ayahnya?

Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki dasar objektif dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kepala Satreskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa kasus ini diproses berdasarkan laporan dari kedua belah pihak.

Polisi juga telah mencoba jalur damai.

"Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi, namun tak tercapai," kata Ghulam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved