Berita Viral
Viral Seorang Ayah Dilaporkan ke Polisi usai Bela Anaknya Jadi Korban Bully, Ini Duduk Perkaranya
Seorang remaja berinisial RZM (14) disebut mengalami bullying berkepanjangan hingga trauma dan enggan kembali bersekolah.
Merasa belum mendapatkan keadilan, Hafiza bersama tim kuasa hukum akhirnya membuat laporan balik ke kepolisian.
“Kami baru saja membuat laporan kepolisian,” tegas Hafiza.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum keluarga korban, Erick Novit Suseno, menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan lebih awal oleh pihak sekolah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Menurut Erick, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap RZM.
“Bukti itu antaranya bukti tulisan tangan, percakapan dengan pihak sekolah, surat panggilan orang tua, hasil pemeriksaan psikologis, surat keterangan medis dari rumah sakit dan klinik, hingga dokumen perpindahan sekolah korban,” jelas Erick.
Aduan Akan Dikirim ke DPR RI hingga KPAI
Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum juga berencana mengirimkan surat pengaduan ke berbagai lembaga negara agar kasus ini mendapat perhatian lebih luas.
“Demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, kami akan mengadukan masalah ini kepada Komisi 3 DPR RI dengan mengirimkan surat aduan, dan kami akan mengirimkan ke Kejagung, KPAI, Ombudsman, Kejati, Wali Kota, Kompolnas, UPTD Banjarbaru, Dinas Pendidikan dan lain-lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Polisi Adam Erwindi, mengatakan pihaknya masih mengecek perkembangan kasus tersebut.
“Ini masih di cek ya,” katanya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana dugaan bullying di lingkungan sekolah dapat berdampak serius terhadap kondisi mental anak.
Tidak hanya korban yang mengalami trauma, konflik juga bisa meluas hingga melibatkan keluarga dan proses hukum.
Perhatian publik kini tertuju pada langkah sekolah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini secara adil dan berpihak pada perlindungan anak.
Banyak pihak menilai penyelesaian cepat di tingkat sekolah sejak awal dapat mencegah persoalan berkembang semakin besar.
Siswi di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayahnya
Di kasus lain, penetapan tersangka terhadap seorang pelajar berinisial L (15) di Langkat, Sumatera Utara, memicu perdebatan luas di ruang publik.
| Fakta Baru Viralnya LCC MPR di Kalbar, Masuk Ranah Hukum hingga Gibran Beri Tips saat Debat |
|
|---|
| Nasib Achmad Syahri Anggota DPRD Ketahuan Main Game Sambil Merokok Saat Rapat, Bakal Disanksi |
|
|---|
| Cerita Josepha Bertemu Wapres Gibran usai LCC Kalbar Viral, Dapat Pesan dan Tips saat Debat |
|
|---|
| Pasien Ditahan di RSUD Amri Tambunan tak Bisa Bayar 3,4 juta, Beda Penjelasan Pihak RS dan Syafrizal |
|
|---|
| Babak Baru Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke Pengadilan, Berikut Duduk Perkaranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-anak-dibully-di-sekolah-hofhwf.jpg)