Berita Viral

Viral Seorang Ayah Dilaporkan ke Polisi usai Bela Anaknya Jadi Korban Bully, Ini Duduk Perkaranya

Seorang remaja berinisial RZM (14) disebut mengalami bullying berkepanjangan hingga trauma dan enggan kembali bersekolah.

Tayang:
en.sun.mv
Ilustrasi anak korban bully 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral kejadian seorang ayah dilaporkan ke polisi usai membela anaknya yang menjadi korban perundungan.

Ini terjadi sekolah swasta di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Seorang remaja berinisial RZM (14) disebut mengalami bullying berkepanjangan hingga trauma dan enggan kembali bersekolah.

Situasi semakin rumit setelah ayah korban justru dilaporkan ke polisi oleh orang tua terduga pelaku usai menegur anak yang diduga melakukan perundungan tersebut.

Korban Disebut Mengalami Trauma Berat

Ibu korban, Hafiza Meirida, mengungkapkan bahwa dugaan aksi bullying mulai dialami anaknya sejak Agustus 2025.

Menurut Hafiza, kondisi psikologis anaknya terus menurun akibat perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

RZM bahkan disebut harus menjalani kontrol ke psikolog dan akhirnya dipindahkan ke sekolah lain demi pemulihan mental.

Karena merasa anaknya terus menjadi sasaran perundungan, ayah korban sempat mendatangi dan menegur terduga pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, teguran tersebut justru berbuntut laporan polisi.

“Puncaknya pada 20 Desember 2025, suami saya tiba-tiba dipanggil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru,” ujar Hafiza kepada wartawan, Selasa (12/5/2026) sore, dikutip dari Kompas.com.

Orang Tua Korban Nilai Laporan Polisi Berlebihan

Hafiza menilai laporan yang dilayangkan orang tua terduga pelaku terlalu berlebihan.

Ia menegaskan suaminya hanya memberikan teguran biasa tanpa ancaman maupun tindakan fisik.

Menurutnya, sejak laporan itu muncul, pihak keluarga korban sebenarnya telah berupaya menempuh jalur damai.

Namun, proses mediasi disebut tidak membuahkan hasil karena pihak pelapor tetap ingin melanjutkan perkara.

Hingga Mei 2026, kasus tersebut disebut belum menemukan titik terang.

Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum Balik

Merasa belum mendapatkan keadilan, Hafiza bersama tim kuasa hukum akhirnya membuat laporan balik ke kepolisian.

“Kami baru saja membuat laporan kepolisian,” tegas Hafiza.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum keluarga korban, Erick Novit Suseno, menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan lebih awal oleh pihak sekolah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Menurut Erick, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap RZM.

“Bukti itu antaranya bukti tulisan tangan, percakapan dengan pihak sekolah, surat panggilan orang tua, hasil pemeriksaan psikologis, surat keterangan medis dari rumah sakit dan klinik, hingga dokumen perpindahan sekolah korban,” jelas Erick.

Aduan Akan Dikirim ke DPR RI hingga KPAI

Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum juga berencana mengirimkan surat pengaduan ke berbagai lembaga negara agar kasus ini mendapat perhatian lebih luas.

“Demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, kami akan mengadukan masalah ini kepada Komisi 3 DPR RI dengan mengirimkan surat aduan, dan kami akan mengirimkan ke Kejagung, KPAI, Ombudsman, Kejati, Wali Kota, Kompolnas, UPTD Banjarbaru, Dinas Pendidikan dan lain-lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Polisi Adam Erwindi, mengatakan pihaknya masih mengecek perkembangan kasus tersebut.

“Ini masih di cek ya,” katanya.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana dugaan bullying di lingkungan sekolah dapat berdampak serius terhadap kondisi mental anak.

Tidak hanya korban yang mengalami trauma, konflik juga bisa meluas hingga melibatkan keluarga dan proses hukum.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah sekolah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini secara adil dan berpihak pada perlindungan anak.

Banyak pihak menilai penyelesaian cepat di tingkat sekolah sejak awal dapat mencegah persoalan berkembang semakin besar.

Siswi di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayahnya

Di kasus lain, penetapan tersangka terhadap seorang pelajar berinisial L (15) di Langkat, Sumatera Utara, memicu perdebatan luas di ruang publik.

Peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2025 ini bermula dari konflik antara ayah L, Japet, dengan kerabatnya sendiri, Indra Bangun, di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Dalam situasi tersebut, L disebut mencoba melindungi ayahnya yang diduga dikeroyok dengan cara menggigit dan mencakar.

Namun, tindakan itu justru berujung pada status tersangka.

Kasus ini menjadi viral setelah L mengunggah video permohonan keadilan kepada Prabowo Subianto.

Publik pun mempertanyakan, apakah tindakan tersebut murni tindak pidana, atau justru bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) yang dilindungi hukum?

Artikel ini membedah batas tipis antara “bela diri yang sah” dan “penganiayaan” dalam perspektif hukum pidana Indonesia.

Dalam hukum pidana Indonesia, konsep pembelaan diri atau noodweer diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Aturan ini pada dasarnya mengakui bahwa seseorang berhak melindungi diri atau orang lain dari ancaman.

Ada beberapa syarat utama agar tindakan bela diri dianggap sah secara hukum:

  • Adanya ancaman seketika: Serangan terjadi langsung dan mendesak
  • Bersifat melawan hukum: Ancaman tersebut ilegal atau tidak dibenarkan
  • Proporsionalitas: Tindakan pembelaan tidak berlebihan dibanding ancaman

Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka pelaku bisa mendapatkan alasan pemaaf atau pembenar, sehingga tidak dapat dipidana.

Dalam konteks kasus di Langkat, pertanyaan krusialnya adala, apakah gigitan dan cakaran yang dilakukan L masih dalam batas proporsional untuk menyelamatkan ayahnya?

Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki dasar objektif dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kepala Satreskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa kasus ini diproses berdasarkan laporan dari kedua belah pihak.

Polisi juga telah mencoba jalur damai.

"Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi, namun tak tercapai," kata Ghulam.

Penetapan tersangka umumnya didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  • Adanya luka fisik yang dinilai melampaui batas pembelaan
  • Dugaan bahwa tindakan sudah mengarah pada serangan balasan, bukan sekadar perlindungan
  • Bukti seperti visum dan keterangan saksi

Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, termasuk ketika mediasi gagal.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap seorang pelajar dalam situasi tersebut tidak masuk akal.

"Tersangka adalah seorang pelajar, siswi, dengan tuduhan dia hanya menggigit. Itu kan sangat tidak rasional menurut hemat saya. Irasional-lah. Ya masa menggigit, siswi, kemudian dijadikan tersangka," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia juga mengingatkan agar kepolisian mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

"Jangan kemudian polisi terkesan memihak salah satu pihak, apalagi kalau kemudian itu hanya kerabat, punya kekerabatan. Ya cukup didamaikan saja. Tidak perlu pakai polisi pakai nekan untuk kemudian kasus ini yang seharusnya diselesaikan secara restoratif," ujarnya.

Menurutnya, paradigma hukum saat ini juga telah bergeser.

"(KUHAP baru) tidak lagi menekankan pada pembalasan, retributif, tetapi yang diutamakan adalah pemulihan, restoratif. Kalau ini dipahami betul, saya kira kejadian di Langkat, di Polres Langkat ini tidak akan terjadi," tegas Rudianto.

Ia turut menyoroti dampak penahanan bagi negara.

"Sekarang tidak boleh serta-merta orang ditahan karena negara juga yang jadi beban. Bayangkan kalau ditahan, di penjara, yang biayai juga negara, ya kan? Padahal sengketa awal hanya hubungan keperdataan. Nah makanya polisi harus hati-hati di sini. Ini bukan kejahatan berat, perkelahian, penganiayaan ringan, didamaikan saja," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved