Berita Nasional

Ditjen Pas Ungkap Alasan Ferdy Sambo Bisa Kuliah S2 Teologi dari Dalam Penjara

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kabar tersebut.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/KOLASE VIDEO
Kegiatan Praise and Worship bertema Unchained: A New Creation yang dipimpin Ferdy Sambo sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dan pembinaan kerohanian bagi para warga binaan melalui Gereja Oikumene Terang Dunia Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, Jumat (12/12/2025). 

Hak Pendidikan Dijamin Undang-Undang

Ditjen Pas menegaskan bahwa hak pendidikan bagi warga binaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika menyebut Pasal 9 huruf C dalam undang-undang tersebut memberikan jaminan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani masa pidana.

Ia menekankan bahwa kesempatan melanjutkan pendidikan tidak hanya berlaku bagi Ferdy Sambo.

“Seperti kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” kata Rika.

Program kejar paket sendiri merupakan jalur pendidikan nonformal yang setara dengan pendidikan formal. Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.

Dengan adanya program tersebut, warga binaan yang sebelumnya putus sekolah tetap dapat memperoleh ijazah pendidikan formal.

Selain program kejar paket, beberapa lapas di Indonesia juga telah membuka akses pendidikan perguruan tinggi melalui kerja sama dengan kampus-kampus tertentu.

Ditjen Pas Tegaskan Bukan Hanya Ferdy Sambo

Sebelumnya, kabar mengenai Ferdy Sambo yang mengikuti pendidikan S2 sempat memunculkan berbagai tanggapan publik di media sosial.

Sebagian mempertanyakan apakah program tersebut merupakan fasilitas khusus yang diberikan kepada mantan pejabat Polri itu.

Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pas menegaskan bahwa program pendidikan merupakan hak seluruh warga binaan tanpa terkecuali.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, program pendidikan bagi warga binaan telah berjalan di sejumlah lembaga pemasyarakatan sejak beberapa tahun lalu.

“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujar dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved