Berita Viral

Cerita Josepha Bertemu Wapres Gibran usai LCC Kalbar Viral, Dapat Pesan dan Tips saat Debat

para peserta dari SMAN 1 Pontianak justru mendapat perhatian langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
BERTEMU WAPRES GIBRAN - Siswi SMA Negeri (SMAN) 1 Pontianak yang mengikuti Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Josepha Alexandra atau Ocha usai bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (13/5/2026) siang. 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bahkan memutuskan final LCC Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat akan digelar ulang.

“Lomba Cerdas Cermat di tingkat Kalimantan Barat yang final akan kita lakukan ulang pada waktu yang akan segera diputuskan secepatnya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Muzani, pihaknya telah menerima berbagai kritik dan masukan dari masyarakat terkait polemik tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para netizen yang menyampaikan pandangan, kritik, dan saran kepada kami,” ujarnya.

Ia mengakui terdapat kekhilafan dalam penyelenggaraan lomba.

“Dalam kasus Kalimantan Barat, kami mengucapkan terima kasih dan kami semuanya memahami ada kekurangan, ada keterbatasan, ada kekhilafan dalam penyelenggaraan itu,” ucapnya.

Polemik Berlanjut ke Ranah Hukum

Persoalan LCC 4 Pilar MPR RI juga berlanjut ke ranah hukum setelah advokat David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani, dua dewan juri, serta MC Shindy Lutfiana.

Dalam gugatan itu, David menilai tindakan juri dan MC tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam kompetisi.

“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David.

Ia juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, David meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf terbuka serta meminta dua juri diberhentikan secara tidak hormat dari lingkungan MPR RI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved