Berita Viral
Santriwati Laporkan Kiai, Dicabuli 25 Kali dengan Dalih Nikah Batin, Pelaku Kirim Chat tak Senonoh
Korban yang juga pengurus pondok mengaku, pelaku kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto dan video, lalu mengirimkannya ke korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Santriwati di Jepara laporkan Kiai AJ yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Korban mengaku dicabuli 25 kali oleh pelaku dengan dalih nikah batin.
Pelaku juga mengirim chat tak senonoh bahkan merekam perbuatannya.
Baca juga: KRONOLOGI Emak-emak Dipenjara Gara-gara Pagar Setinggi 3 Meter, Bermula Cekcok dengan Tetangga
Usai keluar dari pondok pesantren tersebut, satriwati ini pun melaporkan kiai itu ke polisi.
Kini, kiai AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Perbuatan tak senonoh lebih dari 25 kali saat korban berinisial M masih berusia 18 tahun pada pertengahan 2025.
Baca juga: SOSOK David Tobing, Gugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Singgung Profesionalitas
Saat ini, korban sudah menginjak 19 tahun telah keluar dari Pondok Pesantren Al Anwar untuk menghindari pelaku.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 melalui kuasa hukumnya, Erlinawati.
Laporan dibuat setelah M mau buka suara berkat desakan pihak keluarga.
Erlinawati mengatakan korban mengalami perubahan sikap yang mencolok, menjadi murung dan pendiam sehingga orangtuanya curiga.
Baca juga: INI ALASAN Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Adik korban juga menemukan pesan tidak pantas dari AJ berupa link video tidak senonoh.
"Korban ini mengaku dapat ancaman dari pelaku agar tidak cerita ke siapa pun, termasuk orangtua. Salah satu ancamannya, korban pasti akan diperlakukan tidak baik saat kejadian itu diketahui orangtua korban," tujar Erlinawati dilansir dari TribunJateng, Selasa (11/5/2026).
Nikahi Korban Secara Batin
Menurut Erlinawati, AJ sering menggunakan bujuk rayu dan ancaman.
Korban juga disebut telah menikah secara batin dengan pelaku sehingga perbuatan itu terus terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pelecehan-22-Nov-2023.jpg)