Berita Viral

Santriwati Laporkan Kiai, Dicabuli 25 Kali dengan Dalih Nikah Batin, Pelaku Kirim Chat tak Senonoh

Korban yang juga pengurus pondok mengaku, pelaku kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto dan video, lalu mengirimkannya ke korban. 

Tayang:
HO
PELECEHAN - Santriwati di Jepara laporkan Kiai AJ yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Korban mengaku dicabuli 25 kali oleh pelaku dengan dalih nikah batin. 

3. KUHP: Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Menanggapi kasus yang menciderai dunia pendidikan agama ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bertindak tegas. 

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.

Keputusan ini diambil setelah tim Kemenag melakukan verifikasi faktual dan menemukan pelanggaran berat terkait kepatuhan pesantren.

"Pesantren seharusnya menjadi wadah pembentuk karakter anak. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Sebanyak 252 santri (jenjang RA, MI, SMP, dan MA), telah kami pulangkan ke orang tua masing-masing dan akan kami fasilitasi proses perpindahannya ke sekolah atau ponpes lain," tegas Syaiku.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved