Berita Viral
Santriwati Laporkan Kiai, Dicabuli 25 Kali dengan Dalih Nikah Batin, Pelaku Kirim Chat tak Senonoh
Korban yang juga pengurus pondok mengaku, pelaku kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto dan video, lalu mengirimkannya ke korban.
3. KUHP: Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Menanggapi kasus yang menciderai dunia pendidikan agama ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bertindak tegas.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.
Keputusan ini diambil setelah tim Kemenag melakukan verifikasi faktual dan menemukan pelanggaran berat terkait kepatuhan pesantren.
"Pesantren seharusnya menjadi wadah pembentuk karakter anak. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Sebanyak 252 santri (jenjang RA, MI, SMP, dan MA), telah kami pulangkan ke orang tua masing-masing dan akan kami fasilitasi proses perpindahannya ke sekolah atau ponpes lain," tegas Syaiku.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pelecehan-22-Nov-2023.jpg)