Berita Viral

Santriwati Laporkan Kiai, Dicabuli 25 Kali dengan Dalih Nikah Batin, Pelaku Kirim Chat tak Senonoh

Korban yang juga pengurus pondok mengaku, pelaku kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto dan video, lalu mengirimkannya ke korban. 

Tayang:
HO
PELECEHAN - Santriwati di Jepara laporkan Kiai AJ yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Korban mengaku dicabuli 25 kali oleh pelaku dengan dalih nikah batin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Santriwati di Jepara laporkan Kiai AJ yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Korban mengaku dicabuli 25 kali oleh pelaku dengan dalih nikah batin.

Pelaku juga mengirim chat tak senonoh bahkan merekam perbuatannya. 

Baca juga: KRONOLOGI Emak-emak Dipenjara Gara-gara Pagar Setinggi 3 Meter, Bermula Cekcok dengan Tetangga

Usai keluar dari pondok pesantren tersebut, satriwati ini pun melaporkan kiai itu ke polisi. 

Kini, kiai AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Perbuatan tak senonoh lebih dari 25 kali saat korban berinisial M masih berusia 18 tahun pada pertengahan 2025. 

Baca juga: SOSOK David Tobing, Gugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Singgung Profesionalitas

Saat ini, korban sudah menginjak 19 tahun telah keluar dari Pondok Pesantren Al Anwar untuk menghindari pelaku.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 melalui kuasa hukumnya, Erlinawati. 

Laporan dibuat setelah M mau buka suara berkat desakan pihak keluarga.

Erlinawati mengatakan korban mengalami perubahan sikap yang mencolok, menjadi murung dan pendiam sehingga orangtuanya curiga. 

Baca juga: INI ALASAN Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara


Adik korban juga menemukan pesan tidak pantas dari AJ berupa link video tidak senonoh.

"Korban ini mengaku dapat ancaman dari pelaku agar tidak cerita ke siapa pun, termasuk orangtua. Salah satu ancamannya, korban pasti akan diperlakukan tidak baik saat kejadian itu diketahui orangtua korban," tujar Erlinawati dilansir dari TribunJateng, Selasa (11/5/2026).

Nikahi Korban Secara Batin

Menurut Erlinawati, AJ sering menggunakan bujuk rayu dan ancaman. 

Korban juga disebut telah menikah secara batin dengan pelaku sehingga perbuatan itu terus terjadi. 

Tindakan kekerasan seksual berlangsung antara April hingga Juli 2025, namun korban sempat tidak mengungkap kejadian sebenarnya.

Korban yang juga pengurus pondok mengaku, pelaku kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto dan video, lalu mengirimkannya ke korban. 

Bukti-bukti berupa chat, foto, dan video tidak senonoh sudah diserahkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyatakan gelar perkara dilakukan pada Kamis (7/5/2026). 

Sehari kemudian, Jumat (8/5/2026), pihaknya resmi menetapkan AJ sebagai tersangka.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (HO)

"Sejauh ini laporan terkait hal itu baru dari satu korban," ujar Faizal.

Saat dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AJ datang ke Polres Jepara dengan menggunakan kursi roda karena kondisi sakit. 

Ia datang bersama kuasa hukumnya dan bersikap koperatif selama pemeriksaan.

Soal Kiai Cabuli 50 Santriwati

Kasus lain, pelarian Ashari, pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, berakhir dramatis.

Kiai bejat yang diduga cabuli 50 santriwati ditangkap di sebuah masjid di Wonogiri.

Ini terjadi setelah dua tahun menghindar dari jeratan hukum atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya. 

Ashari ,menggunakan otoritasnya sebagai guru untuk mendoktrin korban di pesantren  yang berlokasi di Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.

Pria berusia 51 tahun ini kini terancam hukuman berlapis dan harus menyaksikan izin operasional institusi pendidikan yang didirikannya resmi dicabut permanen. 

Tersangka berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polresta Pati, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Penampakan Sapi Gemoy di Bali Dibeli Prabowo Rp162 Juta untuk Idul Adha, Bobot Capai 868 Kg

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri selama dua hari. 

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

Meski ada narasi jumlah korban Ashari mencapai 50 santriwati, sejauh ini korban yang melapor secara resmi baru satu orang berinisial FA.

FA melakukan pelaporan pada 18 Juli 2024.

"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar ilmu dapat terserap. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan minta dipijat, lalu melakukan aksi pencabulan," terang Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Di dalam kamar, korban disuruh melepaskan baju.

Pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas, mencium, dan menyentuh alat vital korban. 

Korban juga disuruh memegang alat vital pelaku sampai ejakulasi.

Pencabulan dilakukan 10 kali dalam waktu berbeda.

Setelah lulus dari pondok, pada 2024 korban baru berani bersuara.

"Korban FA menceritakan kepada ayahnya. Kemudian ayahnya mengantar melakukan visum di rumah sakit, setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian," jelas Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kerudung pashmina hitam polos, satu bra warna hitam, satu celana dalam warna hijau, satu buah lengan panjang warna hitam polos, satu buah rok plisket panjang warna abu-abu. Kemudian satu buah handphone milik korban.

Atas perbuatannya, Ashari dijerat dengan pasal berlapis, yakni

1. UU Perlindungan Anak: Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

2. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

3. KUHP: Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Menanggapi kasus yang menciderai dunia pendidikan agama ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bertindak tegas. 

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.

Keputusan ini diambil setelah tim Kemenag melakukan verifikasi faktual dan menemukan pelanggaran berat terkait kepatuhan pesantren.

"Pesantren seharusnya menjadi wadah pembentuk karakter anak. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Sebanyak 252 santri (jenjang RA, MI, SMP, dan MA), telah kami pulangkan ke orang tua masing-masing dan akan kami fasilitasi proses perpindahannya ke sekolah atau ponpes lain," tegas Syaiku.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved