Berita Viral

Santriwati Laporkan Kiai, Dicabuli 25 Kali dengan Dalih Nikah Batin, Pelaku Kirim Chat tak Senonoh

Korban yang juga pengurus pondok mengaku, pelaku kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto dan video, lalu mengirimkannya ke korban. 

Tayang:
HO
PELECEHAN - Santriwati di Jepara laporkan Kiai AJ yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Korban mengaku dicabuli 25 kali oleh pelaku dengan dalih nikah batin. 

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri selama dua hari. 

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

Meski ada narasi jumlah korban Ashari mencapai 50 santriwati, sejauh ini korban yang melapor secara resmi baru satu orang berinisial FA.

FA melakukan pelaporan pada 18 Juli 2024.

"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar ilmu dapat terserap. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan minta dipijat, lalu melakukan aksi pencabulan," terang Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Di dalam kamar, korban disuruh melepaskan baju.

Pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas, mencium, dan menyentuh alat vital korban. 

Korban juga disuruh memegang alat vital pelaku sampai ejakulasi.

Pencabulan dilakukan 10 kali dalam waktu berbeda.

Setelah lulus dari pondok, pada 2024 korban baru berani bersuara.

"Korban FA menceritakan kepada ayahnya. Kemudian ayahnya mengantar melakukan visum di rumah sakit, setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian," jelas Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kerudung pashmina hitam polos, satu bra warna hitam, satu celana dalam warna hijau, satu buah lengan panjang warna hitam polos, satu buah rok plisket panjang warna abu-abu. Kemudian satu buah handphone milik korban.

Atas perbuatannya, Ashari dijerat dengan pasal berlapis, yakni

1. UU Perlindungan Anak: Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

2. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved