Berita Viral

KIAI Cabul di Jepara Bikin Geram, Rudapaksa Korban 25 Kali di Ponpes, Modus Nikah Batin

Kasus kiai cabuli santriwati kembali terjadi. Kiai AJ di Jepara cabuli santriwati selama berbulan-bulan. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
KIAI RUDAPAKSA SANTRIWATI - Suasana depan gedung Satreskrim Polres Jepara tempat pemeriksaan tersangka kasus kekerasan seksual Kiai Abi Jamroh dengan korban santriwati Ponpes di Tahunan, Senin (11/5/2026).Pelaku melancarkan modus nikah batin. 

Dengan penetapan tersangka AJ, Satreskrim Polres Jepara mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada AJ setelah ditetapkan tersangka.

"Setelah penetapan tersangka, langsung kami buat surat pemanggilan tersangka untuk yang pertama. Dan hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan di Polres Jepara didampingi kuasa hukumnya," terang dia, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut, saat ini AJ menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Kata AKP M. Faizal Wildan, pihaknya sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang memberatan AJ untuk penetapan tersangka.

Di antaranya hasil keterangan saksi-saksi, serta bukti lain berupa tangkapan layar bukti-bukti komunikasi AJ dengan M.

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan bukti pendukung yang bisa dijadikan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, yaitu handphone kakak dan ibu korban.

"Sejauh ini laporan terkait hal itu baru dari satu korban," tegas dia.

Tersangka Datangi Kantor Polisi
AJ bersama kuasa hukumnya koperatif memenuhi panggilan dari kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja, kedatangan AJ ke Polres Jepara menggunakan kursi roda.

AJ dikabarkan dalam kondisi sakit saat penetapan tersangka. Dalam rangka memenuhi panggilan kepolisian, dia datang dengan menggunakan kursi roda.

Selama menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jepara, AJ ditemani kuasa hukumnya.

AKP M. Faizal Wildan belum bisa memastikan apakah nantinya AJ langsung ditahan setelah penetapan tersangka, atau masih harus menjalani pemeriksaan medis.

"Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Jika memenuhi kelayakan dari hasil pemeriksaan untuk ditahan, kami akan tahan," tegas dia.

Meski demikian, Kasatreskrim membeberkan bisa saja kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan medis.

Namun harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis profesional untuk memastikan apakah tersangka berhak diberikan penangguhan penahanan.

Misalnya pembantaran masa tahanan dengan alasan sedang sakit, atau bisa dengan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit.

"Untuk hasil labfor sudah kami dapatkan, kami cocokkan juga dengan bukti pada HP kakak dan ibu korban," ujar dia.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved