Berita Viral
KIAI Cabul di Jepara Bikin Geram, Rudapaksa Korban 25 Kali di Ponpes, Modus Nikah Batin
Kasus kiai cabuli santriwati kembali terjadi. Kiai AJ di Jepara cabuli santriwati selama berbulan-bulan.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Erlinawati, kejadian serupa dimungkinkan tidak hanya dialami satu korban yang menjadi kliennya.
Kata dia, korban mengaku bahwa ada bujuk rayu dan ancaman yang diduga disampaikan terduga pelaku AJ untuk meyakinkan kepada korban.
Di antaranya menyebut bahwa ada santri lainnya yang juga pernah melakukan hal serupa digauli. Dan kini santri tersebut sudah menjadi alumni ponpes itu.
"Korban ini mengaku dapat ancaman dari pelaku agar tidak cerita ke siapapun, termasuk orangtua. Salah satu ancamannya, korban pasti akan diperlakukan tidak baik saat kejadian itu diketahui orangtua korban," terangnya, baru-baru ini.
Erlinawati menyebut, korban dan pelaku diduga sudah melakukan nikah batin hingga kejadian terus berulang-ulang.
Sebagai kuasa hukum korban, Erlinawati sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat pelaporan di kepolisian.
Erlinawati menuturkan, berdasarkan keterangan kliennya, tindakan tak senonoh itu berlangsung lebih dari 25 kali dalam rentang waktu April - Juli 2025.
Kata dia, selain orang tua korban menaruh curiga atas perubahan sikap anaknya, adik korban juga menjumpai ada pesan kurang pantas dari pengasuh ponpes kepada kakaknya berupa link video tak senonoh.
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada orangtua dengan memperlihatkan bukti pesan singkat yang dikirim pengasuh ponpes kepada kakaknya.
"Jadi suatu malam, adik korban langsung pulang ke rumah, tanpa izin, membawa HP sebagai bukti. Semula gak percaya, tapi ditemui riwayat chat dari pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tersebut," ujar dia.
"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah," tambahnya.
Setelah peristiwa tersebut, tindakan asusila terus berlanjut. Setiap kali melakukan aksinya, kata Erlinawati, AJ disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto.
Foto-foto itu bahkan dikirimkan kepada korban hingga membuat korban semakin tertekan dan ketakutan. Kini AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tindak kekerasan seksual yang dialami M.
Jadi Tersangka
Kasatreskeim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban M dan terlapor AJ sudah dilakukan, Kamis (7/5/2026). Hasilnya, AJ ditetapkan tersangka sehari setelahnya, Jumat (8/5/2026).
| DISERBU Netizen, MC LCC 4 Pilar MPR, Shindy Lutfiana Muncul Minta Maaf: Tidak Patut Saya Sampaikan |
|
|---|
| Aipda HI Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Keponakan, Modus Minta Tolong Rapikan Kasur |
|
|---|
| NOVEL BASWEDAN Heran Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Cuma Dianggap Kenakalan: Ganggu Akal Sehat |
|
|---|
| Istrinya Hamil Ditandu 30 Km di Tapsel, Suami: Bayi Kami di Kandungan Sudah Gak Ada Nyawa Lagi |
|
|---|
| Kamaruddin Ganti Nama Jadi Khaleb Simanjuntak, Penyakit Sang Pengacara Kini Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kiaicabulllsdf.jpg)