Berita Viral

Aipda HI Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Keponakan, Modus Minta Tolong Rapikan Kasur

Oknum Polisi Aipda HI divonis 3 tahun kasus rudapaksa keponakan sendiri. Vonis ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maros

Tayang:
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi. Oknum Polisi Aipda HI divonis 3 tahun kasus rudapaksa keponakan sendiri. Vonis ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maros 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum Polisi Aipda HI divonis 3 tahun kasus rudapaksa keponakan sendiri. Vonis ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maros, Selasa (12/5/2026).  

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kerabatnya berinisial ZAU (24).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” katanya kepada Tribun Timur, Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa.

Adry menambahkan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Untuk sikap terdakwa pikir-pikir dan sikap JPU juga pikir-pikir,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang pada 21 April 2026 lalu.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R mengatakan terdakwa diberi waktu untuk berfikir selama sepekan.

Baca juga: Gerebek Gubuk narkoba di Medang Deras, Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Narkotika

Baca juga: Patroli Besar di Belawan, Empat Terduga Pelaku Pungli Diamankan

Setelah tujuh hari terdakwa harus menyatakan sikap, antara menerima atau mengajukan banding.

Ridwan menjelaskan kasus tersebut bermula saat terdakwa berkomunikasi dengan korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

Menurutnya, terdakwa sempat membantu korban terkait konsultasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Terdakwa kemudian meminta korban singgah di rumahnya dengan alasan membantu membersihkan rumah,” katanya.

Korban yang menganggap pamannya membutuhkan bantuan kemudian datang ke rumah terdakwa. 

Saat berada di rumah tersebut, korban diminta memasang sprei di kamar terdakwa.

“Setelah selesai memasang sprei dan hendak keluar kamar, terdakwa mendekati pintu lalu mengunci pintu kamar,” jelas Ridwan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved