Berita Viral

KIAI Cabul di Jepara Bikin Geram, Rudapaksa Korban 25 Kali di Ponpes, Modus Nikah Batin

Kasus kiai cabuli santriwati kembali terjadi. Kiai AJ di Jepara cabuli santriwati selama berbulan-bulan. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
KIAI RUDAPAKSA SANTRIWATI - Suasana depan gedung Satreskrim Polres Jepara tempat pemeriksaan tersangka kasus kekerasan seksual Kiai Abi Jamroh dengan korban santriwati Ponpes di Tahunan, Senin (11/5/2026).Pelaku melancarkan modus nikah batin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kiai cabuli santriwati kembali terjadi. Kiai AJ di Jepara cabuli santriwati selama berbulan-bulan. 

AJ membujuk M (19) santriwati dengan modus nikah batin. 

AJ melakukan pencabulan sebanyak 25 kali ke korban di pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kejadian tersebut diperkirakan dilakukan oleh AJ lebih dari 25 kali ketika korban berusia 18 tahun pada pertengahan 2025.

Kini, korban berusia 19 tahun dan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut dalam rangka menjauh agar tidak mendapatkan perlakuan tidak senonoh terus menerus.

Kabar M menjadi korban pelecehan oleh pengasuh ponpes tempat menimba ilmu di Tahunan Jepara mencuat setelah orangtua korban melalui kuasa hukum melaporkan AJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 lalu.

Lebih lanjut, korban mengaku kepada kuasa hukum bahwa dirinya pernah diberi secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya.

Belakangan korban baru menyadari isi tulisan itu menyerupai ijab kabul.

"Semacam ikrar pernikahan tapi tidak ada wali, tidak ada saksi. Hanya diberi uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar," ucap kuasa hukumnya, Erlinawati, dikutip dari TribunJateng, Selasa (12/5/2026). 

Baca juga: AKSI Dukun Cabul di Pati Terkuak, Suami Korban Curiga Omongan Pelaku: Jangan Kaget Anakmu Mirip Aku

Baca juga: PROFIL Ahmad Syahri Anggota DPRD Jember Ketauan Asyik Main Game Saat Rapat Dengar Pendapat

Erlinawati mengatakan, beberapa bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian bersamaan dengan proses pelaporan. 

Di antaranya bukti chat atau pesan singkat AJ kepada korban, termasuk kiriman foto dan video yang dinilai tidak senonoh. Foto AJ dan korban yang direkam langsung oleh AJ dan dikirimkan ke handphone korban.

Kata dia, korban disebut mengalami tindakan kekerasan seksual pada 2025. Korban merupakan santri yang juga bagian dari pengurus pondok pesantren binaan AJ.

Menurut keterangan Erlinawati, kajadian tersebut baru dilaporkan ke Polres Jepara setelah korban mau mengaku apa yang dialaminya. Korban sempat mengalami trauma, dan baru mengaku setelah didesak oleh orangtuanya.

Perilaku yang tak biasa, seperti contoh korban cenderung murung dan menjadi pribadi pendiam menjadikan orangtua korban curiga atas perilaku anaknya.

Kejadian aksi tak senonoh diperkirakan terjadi mulai April 2025, dan dilaporkan ke Polres Jepara pada November di tahun yang sama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved