Berita Viral
ISI LENGKAP Surat Edaran Mendikdasmen Soal Nasib Guru Honorer Tahun Depan: Penugasan Sampai 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kepastian aturan tegas kepada para guru honorer.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kepastian aturan tegas kepada para guru honorer.
Nasib guru honorer sedang menjadi pembahasan. Pemerintah pusat mulai memikirkan untuk tidak mempekerjakan lagi guru honorer.
"Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam Surat Edaran atau SE tersebut, diakses Kompas.com dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen pada Minggu (10/5/2026).
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 ini diteken Mu’ti pada 13 Maret 2026.
Dalam SE tersebut, pemerintah menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE itu.
Baca juga: Pemko Tunggu Keterangan Pertamina Patra Niaga soal SPBU Signature
Baca juga: Harapan Kemajuan Sektor Pariwisata Samosir, Wamen PPN Tinjau Situs Sejarah Batu Persidangan
Dalam bagian latar belakang, pemerintah mengungkapkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
"Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran tersebut.
Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan serta memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| TANGIS Ibu R Sibarani, Perjuangkan Keadilan untuk Putrinya Berusia 10 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga |
|
|---|
| SATPAM Bersimbah Darah Cari Pertolongan Usai Duel dengan Maling, Kepala Ditikam, Suhadi Tewas |
|
|---|
| UPDATE Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol Medan–Binjai Senilai Rp1,1 Triliun |
|
|---|
| KRONOLOGI Bocah SD Meninggal Setelah Tiru Aksi Freestyle, Ada Benturan Keras di Kepala |
|
|---|
| FAKTA Baru Terungkap! Kiai Ponpes Pati Ternyata Gonta-ganti Bawa Santriwati Menginap di Kamarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menteri-pendidikan-Abdul-muti-1.jpg)