Berita Viral

PEMBELAAN Pengasuh di Tulungagung, Bantah Culik Balita 17 Bulan, Sudah Bilang Mau ke Lampung

Namun, kuasa hukum GH dari LBH Gayatri menegaskan, kliennya tidak memiliki niat menculik ataupun membawa kabur anak tersebut.

Tayang:
Youtube/TribunJatim Official
PENCULIKAN ANAK - KABUR - GH (53) tersangka penculik balita 17 bulan, B asal Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026). GH berencana kabur ke kampung halamannya di Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pembelaan pengasuh di Tulungagung.

Ia membantah menculik balita 17 bulan itu seperti yang tengah diberitakan belakangan ini.

Wanita berinisial GH (53) itu mengaku sudah bilang kepada ibu balita itu dirinya akan ke Lampung.

Baca juga: AWALNYA Dijanjikan Kerja di Restoran, Kusnia Malah Dijual ke China jadi Pengantin Pesanan Pria

GH kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ia membawa seorang balita laki-laki berusia 17 bulan berinisial B asal Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) menuju Lampung.

Masalahnya GH membawa B tanpa izin ibu kandungnya.

Baca juga: Pemkab Simalungun Belum Terima Laporan PHK Pegawai PT TPL dan TILS, 2 Perusahaan Perusak Lingkungan

Kasus tersebut viral, setelah GH diamankan personel Satreskrim Polres Serang Polda Banten di Pelabuhan Merak, saat hendak menyeberang ke Lampung pada Selasa (5/5/2026).

Namun, kuasa hukum GH dari LBH Gayatri menegaskan, kliennya tidak memiliki niat menculik ataupun membawa kabur anak tersebut.

Balita Disebut Dititipkan Ibunya

Penasihat hukum GH, Fitri Erna, menjelaskan bahwa ibu kandung balita B, IR (34), sebelumnya memang menitipkan anaknya kepada GH karena harus bekerja malam hari.

“Beberapa hari sebelumnya GH sudah bilang ke IR, dia akan pulang ke Lampung karena anaknya akan melahirkan,” ujar Fitri, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, IR kemudian menitipkan balita tersebut selama 4 hari kepada GH.

Keduanya diketahui sama-sama tinggal di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, namun berada di lokasi kos yang berbeda.

PENCULIKAN ANAK - KABUR - GH (53) tersangka penculik balita 17 bulan, B asal Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026). GH berencana kabur ke kampung halamannya di Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
PENCULIKAN ANAK - KABUR - GH (53) tersangka penculik balita 17 bulan, B asal Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026). GH berencana kabur ke kampung halamannya di Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. (Youtube/TribunJatim Official)

Fitri menyebut, sma itu komunikasi antara GH dan IR masih berjalan baik, termasuk melalui video call.ela

“Sebenarnya tidak ada masalah di antara mereka,” katanya.

GH disebut berangkat ke Lampung menggunakan bus PO Handoyo pada Selasa pagi, karena anaknya akan melahirkan.

Ia membawa sejumlah barang, termasuk barang kebutuhan balita B serta perlengkapan milik anaknya yang sebelumnya sempat tinggal bersama di Ngunut.

Baca juga: UCAPAN Ashari Sebelum Mencabuli Santri, Bawa Hal Mistis: Tak Patut, Jalur Ilmunya Diputus

“Barang-barang yang dibawa GH itu bukan miliknya, tapi milik anaknya yang akan melahirkan,” tegas Fitri.

Menurut kuasa hukum, GH juga masih meninggalkan sebagian barang pribadinya di tempat kos di Ngunut, dan berencana kembali ke Tulungagung setelah urusan keluarganya selesai.

Kuasa Hukum Minta Restorative Justice
Fitri mengatakan, GH membawa balita tersebut karena khawatir tidak ada yang menjaga saat ibu kandungnya bekerja malam.

Selama perjalanan menuju Lampung, GH juga disebut sempat melakukan video call dengan IR sambil menunjukkan kondisi balita B.

“GH memang banyak mematikan HP selama perjalanan ke Lampung karena menghemat baterai,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap, perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

Fakta Kasus Balita Dibawa ke Lampung

  • GH (53) ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa balita 17 bulan ke Lampung
  • Kasus viral usai GH diamankan di Pelabuhan Merak
  • Kuasa hukum menyebut balita sebelumnya dititipkan ibu kandungnya
  • GH disebut hendak pulang kampung karena anaknya akan melahirkan
  • Tersangka dijerat Pasal 454 KUHP yang merupakan delik aduan

Kuasa hukum lainnya, Mohammad Hufron Efendi, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut.

Ia menyebut penyidik harus membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari tersangka.

“Mens rea-nya harus dibuktikan, apakah ini trafficking atau penculikan,” ujarnya.

Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved